Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme Perlu Dikaji Secara Serius
Selasa, 13 Januari 2026 - 01:11 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: BNPT Minta Presiden Prabowo Teken Perpres Umumkan Status Terorisme di Indonesia
Dia menekankan pentingnya penanggulangan terorisme yang tetap berpijak pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ia menyoroti perlunya konsistensi kebijakan negara agar pendekatan keamanan tidak berkembang menjadi represif, tetapi tetap adaptif terhadap tantangan baru.
Prof Yunanto juga mengingatkan bahwa penegakan hukum dan hak asasi menjadi poin penting dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Prof Yunanto merekomendasikan adanya pembinaan eks napi terorisme, pencegahan dan penegakan hukum yang demokratis dan menjunjung hak asasi manusia (HAM).
Sedangkan Amanah Nurish, antropolog penulis “Agama Jawa: Setengah Abad Pasca-Clifford Geertz” menambahkan pentingnya pendekatan sosio-antropologis untuk membangun strategi penanggulangan terorisme bagi Indonesia. Dosen Kajian Terorisme UI ini memaparkan rangkaian krisis ekonomi, krisis lingkungan dan krisis global kemanusiaan yang dapat menjadi pintu masuk terorisme.
“Kita melihat bagaimana ada kelompok 1 persen penduduk dunia yang menguasai berbagai aras mulai dari ekonomi, aturan internasional dan lainnya. Kondisi demikian memunculkan krisis besar. Krisis lingkungan ini menggerus keadilan dan kemanusiaan. Ini harus menjadi konsern. Kita perlu menggunakan perspektif dan cara-cara baru berbasis praktik dalam mengembangkan strategi,” ungkapnya.
Nurish yang saat ini sedang meneliti dampak kebencanaan di Sumatera dan Aceh mengusulkan Model DRIA dalam membangun strategi penanggulangan terorisme berbasis sosio-antropologis. Model yang menurutnya menekankan pada pentingnya kebutuhan identitas, makna hidup, dan narasi emosional.
"Keretakan Identitas (Disintegration) harus mampu kita petakan dan cari solusi kulturalnya, lalu kita bagun (Reconstruction) narasi baru untuk merekatkan kebangsaan bukan sekedar menghakimi, selanjutnya adalah mengintegrasikan (Integration) semua bagian perekat Indonesia sehingga kita mampu juga mengalienasi (Alienation) kelompok yang bermaksud merusak situasi sosial harmoni yang telah dihasilkan,” jelasnya.
Dia menekankan pentingnya penanggulangan terorisme yang tetap berpijak pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ia menyoroti perlunya konsistensi kebijakan negara agar pendekatan keamanan tidak berkembang menjadi represif, tetapi tetap adaptif terhadap tantangan baru.
Prof Yunanto juga mengingatkan bahwa penegakan hukum dan hak asasi menjadi poin penting dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Prof Yunanto merekomendasikan adanya pembinaan eks napi terorisme, pencegahan dan penegakan hukum yang demokratis dan menjunjung hak asasi manusia (HAM).
Sedangkan Amanah Nurish, antropolog penulis “Agama Jawa: Setengah Abad Pasca-Clifford Geertz” menambahkan pentingnya pendekatan sosio-antropologis untuk membangun strategi penanggulangan terorisme bagi Indonesia. Dosen Kajian Terorisme UI ini memaparkan rangkaian krisis ekonomi, krisis lingkungan dan krisis global kemanusiaan yang dapat menjadi pintu masuk terorisme.
“Kita melihat bagaimana ada kelompok 1 persen penduduk dunia yang menguasai berbagai aras mulai dari ekonomi, aturan internasional dan lainnya. Kondisi demikian memunculkan krisis besar. Krisis lingkungan ini menggerus keadilan dan kemanusiaan. Ini harus menjadi konsern. Kita perlu menggunakan perspektif dan cara-cara baru berbasis praktik dalam mengembangkan strategi,” ungkapnya.
Nurish yang saat ini sedang meneliti dampak kebencanaan di Sumatera dan Aceh mengusulkan Model DRIA dalam membangun strategi penanggulangan terorisme berbasis sosio-antropologis. Model yang menurutnya menekankan pada pentingnya kebutuhan identitas, makna hidup, dan narasi emosional.
"Keretakan Identitas (Disintegration) harus mampu kita petakan dan cari solusi kulturalnya, lalu kita bagun (Reconstruction) narasi baru untuk merekatkan kebangsaan bukan sekedar menghakimi, selanjutnya adalah mengintegrasikan (Integration) semua bagian perekat Indonesia sehingga kita mampu juga mengalienasi (Alienation) kelompok yang bermaksud merusak situasi sosial harmoni yang telah dihasilkan,” jelasnya.
Lihat Juga :