Hakim Ad Hoc Mogok Sidang Besok, Tekankan Etika Profesi
Minggu, 11 Januari 2026 - 16:17 WIB
loading...
Aksi mogok sidang para hakim Ad Hoc yang dilaksanakan besok, 12 hingga 21 Januari 2026 diimbau bisa berlangsung tertib, profesional, dan beretika. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Aksi mogok sidang para hakim Ad Hoc yang dilaksanakan besok, 12 Januari 2026 diimbau berlangsung tertib, profesional, dan beretika. Aksi mogok nasional ini rencananya dimulai besok hingga 21 Januari 2026.
Seruan tersebut muncul dari keresahan bersama atas belum terjawabnya persoalan kesejahteraan hakim ad hoc yang selama ini bekerja dalam beban tanggung jawab tinggi, namun belum memperoleh perlindungan hak keuangan dan fasilitas yang memadai.
Baca juga: MA Instruksikan Pengadilan Tinggi Samarinda Periksa Hakim Adhoc Tipikor yang Walkout karena Protes Soal Tunjangan
"Aksi nasional ini dirancang sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas kolektif. Hakim ad hoc di berbagai satuan kerja menghadapi persoalan yang sama, terutama terkait ketentuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang dinilai tidak lagi selaras dengan kondisi riil, beban kerja, serta tuntutan profesionalitas peradilan saat ini. Melalui aksi nasional, FSHA Indonesia mendorong adanya percepatan perubahan regulasi tersebut agar lebih adil dan proporsional," kata Juru Bicara Koordinator Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc Indonesia atau (FSHA- Indonesia), Ade Darusalam kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Meski demikian, FSHA Indonesia menegaskan bahwa perjuangan hak tidak boleh keluar dari koridor hukum dan etika peradilan. Dalam imbauannya, organisasi ini meminta agar setiap bentuk aksi nasional dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, menjunjung profesionalisme, serta tetap berkomitmen pada pelayanan hukum kepada masyarakat.
"FSHA Indonesia secara tegas mengingatkan agar aksi yang direncanakan tidak mengganggu jalannya persidangan dan tidak menghambat hak para pencari keadilan," ujar Ade.
Baca juga: Hakim Ad Hoc Gelar Aksi Mogok Sidang Mulai Besok
FSHA Indonesia juga menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan. Hakim ad hoc, sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, tetap terikat pada nilai-nilai etika profesi yang menuntut sikap independen, berintegritas, dan bertanggung jawab.
"Oleh karena itu, setiap langkah kolektif harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap peradilan," ucap Ade.
Selain itu, FSHA Indonesia mendorong agar aksi nasional tidak hanya dimaknai sebagai bentuk tekanan, tetapi juga sebagai pintu pembuka dialog yang konstruktif.
Organisasi ini mengajak para pemangku kebijakan, termasuk pemerintah dan lembaga terkait, untuk membuka ruang komunikasi yang jujur dan terbuka dengan para hakim ad hoc. Dialog tersebut diharapkan dapat melahirkan solusi kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
"FSHA Indonesia menilai bahwa penyelesaian persoalan kesejahteraan hakim ad hoc tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas dan integritas sistem peradilan. Hakim yang bekerja dalam kondisi sejahtera diyakini akan lebih mampu menjaga independensi dan memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat," papar Ade.
Aksi mogok sidang nasional hakim ad hoc menjadi penanda adanya persoalan mendasar yang belum terselesaikan di tubuh peradilan.
Melalui imbauan ini, FSHA Indonesia berharap pemerintah dan Mahkamah Agung segera merespons tuntutan perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 secara adil dan proporsional, agar keberlanjutan serta integritas proses peradilan di Indonesia tetap terjaga.
Seruan tersebut muncul dari keresahan bersama atas belum terjawabnya persoalan kesejahteraan hakim ad hoc yang selama ini bekerja dalam beban tanggung jawab tinggi, namun belum memperoleh perlindungan hak keuangan dan fasilitas yang memadai.
Baca juga: MA Instruksikan Pengadilan Tinggi Samarinda Periksa Hakim Adhoc Tipikor yang Walkout karena Protes Soal Tunjangan
"Aksi nasional ini dirancang sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas kolektif. Hakim ad hoc di berbagai satuan kerja menghadapi persoalan yang sama, terutama terkait ketentuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang dinilai tidak lagi selaras dengan kondisi riil, beban kerja, serta tuntutan profesionalitas peradilan saat ini. Melalui aksi nasional, FSHA Indonesia mendorong adanya percepatan perubahan regulasi tersebut agar lebih adil dan proporsional," kata Juru Bicara Koordinator Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc Indonesia atau (FSHA- Indonesia), Ade Darusalam kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Meski demikian, FSHA Indonesia menegaskan bahwa perjuangan hak tidak boleh keluar dari koridor hukum dan etika peradilan. Dalam imbauannya, organisasi ini meminta agar setiap bentuk aksi nasional dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, menjunjung profesionalisme, serta tetap berkomitmen pada pelayanan hukum kepada masyarakat.
"FSHA Indonesia secara tegas mengingatkan agar aksi yang direncanakan tidak mengganggu jalannya persidangan dan tidak menghambat hak para pencari keadilan," ujar Ade.
Baca juga: Hakim Ad Hoc Gelar Aksi Mogok Sidang Mulai Besok
FSHA Indonesia juga menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan. Hakim ad hoc, sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, tetap terikat pada nilai-nilai etika profesi yang menuntut sikap independen, berintegritas, dan bertanggung jawab.
"Oleh karena itu, setiap langkah kolektif harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap peradilan," ucap Ade.
Selain itu, FSHA Indonesia mendorong agar aksi nasional tidak hanya dimaknai sebagai bentuk tekanan, tetapi juga sebagai pintu pembuka dialog yang konstruktif.
Organisasi ini mengajak para pemangku kebijakan, termasuk pemerintah dan lembaga terkait, untuk membuka ruang komunikasi yang jujur dan terbuka dengan para hakim ad hoc. Dialog tersebut diharapkan dapat melahirkan solusi kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
"FSHA Indonesia menilai bahwa penyelesaian persoalan kesejahteraan hakim ad hoc tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas dan integritas sistem peradilan. Hakim yang bekerja dalam kondisi sejahtera diyakini akan lebih mampu menjaga independensi dan memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat," papar Ade.
Aksi mogok sidang nasional hakim ad hoc menjadi penanda adanya persoalan mendasar yang belum terselesaikan di tubuh peradilan.
Melalui imbauan ini, FSHA Indonesia berharap pemerintah dan Mahkamah Agung segera merespons tuntutan perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 secara adil dan proporsional, agar keberlanjutan serta integritas proses peradilan di Indonesia tetap terjaga.
(shf)
Lihat Juga :