Hakim Ad Hoc Mogok Sidang Besok, Tekankan Etika Profesi
Minggu, 11 Januari 2026 - 16:17 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, FSHA Indonesia mendorong agar aksi nasional tidak hanya dimaknai sebagai bentuk tekanan, tetapi juga sebagai pintu pembuka dialog yang konstruktif.
Organisasi ini mengajak para pemangku kebijakan, termasuk pemerintah dan lembaga terkait, untuk membuka ruang komunikasi yang jujur dan terbuka dengan para hakim ad hoc. Dialog tersebut diharapkan dapat melahirkan solusi kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
"FSHA Indonesia menilai bahwa penyelesaian persoalan kesejahteraan hakim ad hoc tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas dan integritas sistem peradilan. Hakim yang bekerja dalam kondisi sejahtera diyakini akan lebih mampu menjaga independensi dan memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat," papar Ade.
Aksi mogok sidang nasional hakim ad hoc menjadi penanda adanya persoalan mendasar yang belum terselesaikan di tubuh peradilan.
Melalui imbauan ini, FSHA Indonesia berharap pemerintah dan Mahkamah Agung segera merespons tuntutan perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 secara adil dan proporsional, agar keberlanjutan serta integritas proses peradilan di Indonesia tetap terjaga.
Organisasi ini mengajak para pemangku kebijakan, termasuk pemerintah dan lembaga terkait, untuk membuka ruang komunikasi yang jujur dan terbuka dengan para hakim ad hoc. Dialog tersebut diharapkan dapat melahirkan solusi kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
"FSHA Indonesia menilai bahwa penyelesaian persoalan kesejahteraan hakim ad hoc tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas dan integritas sistem peradilan. Hakim yang bekerja dalam kondisi sejahtera diyakini akan lebih mampu menjaga independensi dan memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat," papar Ade.
Aksi mogok sidang nasional hakim ad hoc menjadi penanda adanya persoalan mendasar yang belum terselesaikan di tubuh peradilan.
Melalui imbauan ini, FSHA Indonesia berharap pemerintah dan Mahkamah Agung segera merespons tuntutan perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 secara adil dan proporsional, agar keberlanjutan serta integritas proses peradilan di Indonesia tetap terjaga.
(shf)
Lihat Juga :