Terjaring OTT KPK, Kepala Kantor Pajak Jakut Dwi Budi Iswahyu Punya Harta Rp4,8 Miliar
Minggu, 11 Januari 2026 - 14:22 WIB
loading...
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu tersangka kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak memiliki harta kekayaan Rp4,8 miliar. Foto/SindoNews.
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu tersangka kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak. Penetapan tersangka dilakukan setelah Dwi terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Berdasarkan data LHKPN, Dwi Budi Iswahyu yang menjabat sebagai Kepala Kantor pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp4.874.676.535.
Dalam laporan tersebut, harta berupa tanah dan bangunan menjadi komponen terbesar dengan total nilai Rp4.745.689.667. Aset properti itu tersebar di sejumlah daerah, antara lain Jakarta Selatan, Tangerang, Depok, Tangerang Selatan (Tangsel), Sukabumi, dan Magelang.
Baca juga: Uang Rupiah, Dolar Singapura, hingga Emas: Barang Bukti Suap Pajak KPP Jakut
Selain properti, Dwi Budi Iswahyu juga memiliki sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp406 juta. Dwi Budi Iswahyu juga mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp185 juta, kas dan setara kas Rp532.448.881, serta harta lainnya senilai Rp 151.980.475.
Berikut rincian kekayaan Budi berdasarkan LKHPN 2024:
I. Data Harta Kekayaan
A. Tanah dan Bangunan
Total: Rp 4.745.689.667
1. Tanah seluas 320 m² di Kota Sukabumi – Rp11.520.000
2. Tanah dan bangunan seluas 486 m²/280 m² di Jakarta Selatan – Rp2.529.730.000
3. Tanah seluas 100 m² di Kota Depok – Rp79.982.000
4. Bangunan seluas 387 m² di Kota Tangerang – Rp624.457.667
5. Tanah dan bangunan seluas 96 m²/72 m² di Tangerang Selatan – Rp1.300.000.000
6. Tanah seluas 1.432 m² di Kabupaten Magelang – Rp200.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin
Total: Rp 406.000.000
1. Mobil Mazda Sedan tahun 1987 – Rp 10.000.000
2. Mobil BMW 323i Sedan tahun 1996 – Rp 40.000.000
3. Motor Piaggio tahun 2014 – Rp 17.000.000
4. Motor Vespa Piaggio Primavera tahun 2017 – Rp 19.000.000
5. Motor Honda Rebel CMX500 tahun 2018 – Rp 120.000.000
6. Mobil Toyota Fortuner tahun 2016 – Rp 200.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya
Rp 185.000.000
D. Surat Berharga
Nihil
E. Kas dan Setara Kas
Rp532.448.881
F. Harta Lainnya
Rp151.980.475
II. Rekapitulasi
• Sub Total Harta: Rp6.021.119.023
• Hutang: Rp1.146.442.488
• Total Harta Kekayaan Bersih: Rp4.874.676.535
Lihat video: Tampang 5 Tersangka Kasus Korupsi Pajak yang Seret Kepala KPP Madya Jakut
Sebelumnya, tiga pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjerat kasus dugaan korupsi terkait diskon nilai pajak terhadap PT. Wanatiara Persada (WP). Para pelaku ternyata juga sempat melakukan modus yang sama kepada perusahaan atau wajib pajak lainnya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal ini terdeteksi dari barang bukti yang berhasil diamankan KPK dalam perkara korupsi diskon pajak terhadap PT. Wanatiara Persada. KPK menemukan barang bukti hasil korupsi yang nilainya berbeda dari pemberian awal.
"Tadi kan pemberiannya (dalam kasus PT. Wanatiara Persada) Rp4 miliar, tapi yang kita amankan Rp6,3 miliar lebih. Itu yang diakui oleh para terduga pelaku memang itu diperoleh dari hal yang sama, hal yang sama dari waktu yang lalu," ujar Asep, Minggu (11/1/2026).
Asep tidak merinci perusahaan mana yang telah mendapatkan diskon pajak tidak sesuai ketentuan peraturan yang ada. "Jadi tidak hanya dari PT. WP saja, dari beberapa wajib pajak lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana lain dan kami kemudian mengamankannya," sambung dia.
Berdasarkan data LHKPN, Dwi Budi Iswahyu yang menjabat sebagai Kepala Kantor pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp4.874.676.535.
Dalam laporan tersebut, harta berupa tanah dan bangunan menjadi komponen terbesar dengan total nilai Rp4.745.689.667. Aset properti itu tersebar di sejumlah daerah, antara lain Jakarta Selatan, Tangerang, Depok, Tangerang Selatan (Tangsel), Sukabumi, dan Magelang.
Baca juga: Uang Rupiah, Dolar Singapura, hingga Emas: Barang Bukti Suap Pajak KPP Jakut
Selain properti, Dwi Budi Iswahyu juga memiliki sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp406 juta. Dwi Budi Iswahyu juga mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp185 juta, kas dan setara kas Rp532.448.881, serta harta lainnya senilai Rp 151.980.475.
Berikut rincian kekayaan Budi berdasarkan LKHPN 2024:
I. Data Harta Kekayaan
A. Tanah dan Bangunan
Total: Rp 4.745.689.667
1. Tanah seluas 320 m² di Kota Sukabumi – Rp11.520.000
2. Tanah dan bangunan seluas 486 m²/280 m² di Jakarta Selatan – Rp2.529.730.000
3. Tanah seluas 100 m² di Kota Depok – Rp79.982.000
4. Bangunan seluas 387 m² di Kota Tangerang – Rp624.457.667
5. Tanah dan bangunan seluas 96 m²/72 m² di Tangerang Selatan – Rp1.300.000.000
6. Tanah seluas 1.432 m² di Kabupaten Magelang – Rp200.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin
Total: Rp 406.000.000
1. Mobil Mazda Sedan tahun 1987 – Rp 10.000.000
2. Mobil BMW 323i Sedan tahun 1996 – Rp 40.000.000
3. Motor Piaggio tahun 2014 – Rp 17.000.000
4. Motor Vespa Piaggio Primavera tahun 2017 – Rp 19.000.000
5. Motor Honda Rebel CMX500 tahun 2018 – Rp 120.000.000
6. Mobil Toyota Fortuner tahun 2016 – Rp 200.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya
Rp 185.000.000
D. Surat Berharga
Nihil
E. Kas dan Setara Kas
Rp532.448.881
F. Harta Lainnya
Rp151.980.475
II. Rekapitulasi
• Sub Total Harta: Rp6.021.119.023
• Hutang: Rp1.146.442.488
• Total Harta Kekayaan Bersih: Rp4.874.676.535
Lihat video: Tampang 5 Tersangka Kasus Korupsi Pajak yang Seret Kepala KPP Madya Jakut
Sebelumnya, tiga pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjerat kasus dugaan korupsi terkait diskon nilai pajak terhadap PT. Wanatiara Persada (WP). Para pelaku ternyata juga sempat melakukan modus yang sama kepada perusahaan atau wajib pajak lainnya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal ini terdeteksi dari barang bukti yang berhasil diamankan KPK dalam perkara korupsi diskon pajak terhadap PT. Wanatiara Persada. KPK menemukan barang bukti hasil korupsi yang nilainya berbeda dari pemberian awal.
"Tadi kan pemberiannya (dalam kasus PT. Wanatiara Persada) Rp4 miliar, tapi yang kita amankan Rp6,3 miliar lebih. Itu yang diakui oleh para terduga pelaku memang itu diperoleh dari hal yang sama, hal yang sama dari waktu yang lalu," ujar Asep, Minggu (11/1/2026).
Asep tidak merinci perusahaan mana yang telah mendapatkan diskon pajak tidak sesuai ketentuan peraturan yang ada. "Jadi tidak hanya dari PT. WP saja, dari beberapa wajib pajak lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana lain dan kami kemudian mengamankannya," sambung dia.
(cip)
Lihat Juga :