Sidang Tian Bahtiar, Saksi Sebut Tak Ada Mufakat Halangi Proses Hukum
Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:08 WIB
loading...
A
A
A
Elly Gustina Rebuin turut menguatkan pencabutan tersebut. Berdasarkan hasil konfrontasi di persidangan, Nico mengakui bahwa biaya perjalanan ke seminar sepenuhnya ditanggung oleh AALF, bukan oleh Tian Bahtiar.
Fakta persidangan sebelumnya pada 7 Januari juga menguatkan bahwa pemberitaan tidak mempengaruhi proses peradilan. Hakim Djuyamto, yang menangani kasus CPO, secara tegas menerangkan bahwa ia tidak mengenal Tian dan tidak melihat media untuk menjaga objektivitasnya dalam memutus perkara. Keterangan yang sama juga disampaikan oleh eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta.
"Hakim Djuyamto memastikan tidak membaca berita terkait perkara yang ditanganinya agar tidak terpengaruh dalam pengambilan keputusan. Muhammad Arif Nuryanta juga mengaku tidak mengenal Tian Bahtiar dan tidak mengikuti berita-berita terkait kasus CPO," tuturnya.
Dari serangkaian pemeriksaan terhadap belasan saksi, kuasa hukum Tian menyimpulkan keterangan di persidangan kian menguatkan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas jurnalistik dan riset media secara profesional.
Fakta persidangan sebelumnya pada 7 Januari juga menguatkan bahwa pemberitaan tidak mempengaruhi proses peradilan. Hakim Djuyamto, yang menangani kasus CPO, secara tegas menerangkan bahwa ia tidak mengenal Tian dan tidak melihat media untuk menjaga objektivitasnya dalam memutus perkara. Keterangan yang sama juga disampaikan oleh eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta.
"Hakim Djuyamto memastikan tidak membaca berita terkait perkara yang ditanganinya agar tidak terpengaruh dalam pengambilan keputusan. Muhammad Arif Nuryanta juga mengaku tidak mengenal Tian Bahtiar dan tidak mengikuti berita-berita terkait kasus CPO," tuturnya.
Dari serangkaian pemeriksaan terhadap belasan saksi, kuasa hukum Tian menyimpulkan keterangan di persidangan kian menguatkan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas jurnalistik dan riset media secara profesional.
(abd)
Lihat Juga :