Pemerintah Siapkan Kompensasi Rumah Rusak Pascabencana Sumatera, Mendagri Ungkap Nilainya

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:14 WIB
loading...
Pemerintah Siapkan Kompensasi...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan skema kompensasi bagi warga terdampak kerusakan rumah akibat bencana di wilayah Sumatera. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan skema kompensasi bagi warga terdampak kerusakan rumah akibat bencana di wilayah Sumatera. Pemerintah menyiapkan tiga skema bantuan sesuai tingkat kerusakan rumah, mulai dari rusak ringan hingga rusak berat.

Penjelasan itu disampaikan Tito yang juga sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR yang digelar di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Dalam pemaparannya, Tito menekankan pentingnya pengurangan jumlah pengungsi sebagai indikator percepatan pemulihan pascabencana. “Pengurangan pengungsi. Menurut kami ini penting, simbol dari percepatan pemulihan. Karena makin dikit pengungsi yang di tenda-tenda, maka akan lebih menunjukkan bahwa situasi sudah mendekati normal,” ujar Tito.

Baca juga: Prabowo Bakal Beri Bantuan Khusus Sapi untuk Tradisi Meugang di Aceh



Tito menyebut data kerusakan rumah mengacu pada catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Data tersebut menunjukkan puluhan ribu rumah mengalami kerusakan dengan berbagai kategori.

“Saya izin tanpa menafikan Bang Ara, dari menteri, saya coba ambil yang BNPB aja sebagai contoh saja. Itu yang rusak ringan total 76 ribu bawah itu. Yang sedang 45 ribu, artinya sudah 120 ribu. Rusak berat 53 ribu,” kata Tito.

Berdasarkan data itu, pemerintah menyiapkan skema kompensasi berupa bantuan tunai. Rumah rusak ringan akan mendapat Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak berat Rp60 juta per kepala keluarga. Proses penyaluran bantuan melibatkan validasi dari pemerintah daerah hingga tingkat kabupaten.

“Kalau saja kita bisa ada skemanya untuk rusak ringan sedang ini diberikan ringan Rp15 juta, sedang Rp30 juta, artinya kalau mereka sudah terdata oleh pemerintah daerah dan kemudian di-SK-kan oleh bupati, validasinya hanya sampai tingkat kabupaten, ya, mohon izin, ibu BPKP,” kata Tito.

Ia menjelaskan, validasi juga akan melibatkan aparat penegak hukum agar kepala daerah tidak ragu dalam proses penyaluran bantuan.

“Kemudian setelah itu ditandatangani juga oleh kapolres dan kajari untuk supaya jangan sampai nanti bupatinya takut, wali kota takut, dan ini setelah itu, setelah divalidasi oleh BPS dan dukcapil, ditandatangani oleh kapolres dan ya seperti ini, sudah banyak sebenernya yang sudah selesai, itu kemudian uang Rp15 juta, Rp30 juta itu segera serahkan oleh BNPB,” imbuhnya.

Pemerintah Siapkan Kompensasi Rumah Rusak Pascabencana Sumatera, Mendagri Ungkap Nilainya


Tito mengungkapkan adanya informasi bahwa skema tersebut memerlukan payung hukum berupa Instruksi Presiden (Inpres). Ia pun meminta dukungan DPR untuk mempercepat proses tersebut.

“Nah nanti BNPB bisa menjelaskan apakah... saya dengar sudah ada yang dieksekusi. Tapi ini memang katanya memerlukan Inpres segala. Kalau Inpres saya bilang saya nyerah, kalau Inpres sudah urusannya Pak Satgas DPR itu kan, Pak Dasco. Saya mungkin 2 minggu, kalau Pak Dasco bisa 1 hari gitu kan,” ujar Tito.

Menurut Tito, percepatan penyaluran bantuan akan berdampak signifikan pada pemulihan masyarakat terdampak bencana, terutama dalam mengurangi jumlah pengungsi.

“Cepat serahkan uangnya, itu 70% sudah hilang, 120 ribu pengungsi sudah kembali, 120 ribu ini sisanya adalah kalau data tadi 53.432 yang rusak berat, ya nggak mungkin mereka akan kembali karena memang rumahnya rusak berat dan hilang,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Dasco Panggil Satgas...
Dasco Panggil Satgas Percepatan Penanganan Bencana Sumatera
Perkuat Penanganan Bencana...
Perkuat Penanganan Bencana Daerah, Kemendagri Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
BNPB Ungkap Indonesia...
BNPB Ungkap Indonesia Peringkat Ketiga Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Rekomendasi
AS Sesumbar Siap Fasilitasi...
AS Sesumbar Siap Fasilitasi Iran jika Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
WOSPAC Siapkan Fondasi...
WOSPAC Siapkan Fondasi Talenta Muda, Jaga Asa Indonesia Menuju Piala Dunia
Lineker Semprot FIFA:...
Lineker Semprot FIFA: Hukuman Madibo Tak Masuk Akal
Berita Terkini
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved