ICW dan Kopel Indonesia Sudah Ingatkan Kemendikbudristek soal Laptop Chromebook
Jum'at, 09 Januari 2026 - 23:20 WIB
loading...
A
A
A
Selain masalah itu, ICW dan Kopel Indonesia juga sudah mengingatkan akan persoalan kesiapan akses internet dan listrik di daerah-daerah tertentu di Indonesia, khususnya daerah Terdepan, Terpencil, dan Terpinggirkan (3T).
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informasi pada Juni 2020 lalu, terdapat sedikitnya 12.548 desa yang belum tersentuh internet. “ICW dan Kopel Indonesia mengkaji secara singkat mengenai potensi masalah dalam pengadaan laptop dan perangkat TIK lain dalam rangka digitalisasi pendidikan,” begitu bunyi naskah yang disampaikan ICW dan Kopel Indonesia.
Dalam rekomendasi ICW dan Kopel Indonesia menyebutkan karena pengadaan perangkat TIK oleh Kemendikbudristek telah berjalan dan sudah akan dilakukan pendistribusian hingga November 2021, Kemendikbudristek perlu mengevaluasi pengadaan perangkat TIK sebelum melanjutkan pengadaan melalui DAK oleh pemerintah daerah dan mengalokasikan anggaran belanja perangkat TIK pada anggaran tahun-tahun berikutnya.
Evaluasi yang dilakukan khususnya perihal pengadaan, pemanfaatan produk perangkat TIK di sekolah penerima, dan kembali menimbang atau mengkaji ulang urgensi pengadaan perangkat TIK di tengah tingginya kebutuhan anggaran untuk pembenahan problem mendasar pelayanan pendidikan.
ICW dan Kopel Indonesia juga meminta Kemendikbudristek melakukan uji coba pelaksanaan digitalisasi pendidikan sebelum mengadakan perangkat TIK besar-besaran dan mendistribusikannya secara luas (pilot project). Uji coba tak hanya dilakukan di daerah dengan akses yang memadai, tetapi juga di daerah 3T.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informasi pada Juni 2020 lalu, terdapat sedikitnya 12.548 desa yang belum tersentuh internet. “ICW dan Kopel Indonesia mengkaji secara singkat mengenai potensi masalah dalam pengadaan laptop dan perangkat TIK lain dalam rangka digitalisasi pendidikan,” begitu bunyi naskah yang disampaikan ICW dan Kopel Indonesia.
Dalam rekomendasi ICW dan Kopel Indonesia menyebutkan karena pengadaan perangkat TIK oleh Kemendikbudristek telah berjalan dan sudah akan dilakukan pendistribusian hingga November 2021, Kemendikbudristek perlu mengevaluasi pengadaan perangkat TIK sebelum melanjutkan pengadaan melalui DAK oleh pemerintah daerah dan mengalokasikan anggaran belanja perangkat TIK pada anggaran tahun-tahun berikutnya.
Evaluasi yang dilakukan khususnya perihal pengadaan, pemanfaatan produk perangkat TIK di sekolah penerima, dan kembali menimbang atau mengkaji ulang urgensi pengadaan perangkat TIK di tengah tingginya kebutuhan anggaran untuk pembenahan problem mendasar pelayanan pendidikan.
ICW dan Kopel Indonesia juga meminta Kemendikbudristek melakukan uji coba pelaksanaan digitalisasi pendidikan sebelum mengadakan perangkat TIK besar-besaran dan mendistribusikannya secara luas (pilot project). Uji coba tak hanya dilakukan di daerah dengan akses yang memadai, tetapi juga di daerah 3T.
(jon)
Lihat Juga :