Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Tegaskan Hormati Proses Hukum
Jum'at, 09 Januari 2026 - 21:31 WIB
loading...
A
A
A
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. "Iya benar," kata Asep, Jumat (9/1/2026).
Dia belum menjelaskan secara detail perihal siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Konstruksi perkara pun belum dipaparkan.
Diketahui, Gus Yaqut telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan perkara tersebut yakni 1 September dan 16 Desember 2025.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. "Iya benar," kata Asep, Jumat (9/1/2026).
Dia belum menjelaskan secara detail perihal siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Konstruksi perkara pun belum dipaparkan.
Diketahui, Gus Yaqut telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan perkara tersebut yakni 1 September dan 16 Desember 2025.
(jon)
Lihat Juga :