Soal Penahanan Mantan Menag Gus Yaqut, KPK: Secepatnya
Jum'at, 09 Januari 2026 - 16:33 WIB
loading...
KPK menyebut penahanan terhadap mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut akan dilakukan secepatnya. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berbicara penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menyebut penahanan akan dilakukan secepatnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penahanan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan secepatnya. Kendati begitu, Budi belum menyebutkan secara pasti kapan penahanan akan dilakukan.
"Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," kata Budi, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Kronologi Kasus Kuota Haji yang Membuat Gus Yaqut Menjadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.
Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan presentase 92% haji reguler dan haji khusus 8%.
"Kenapa 92%? karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8%," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).
Lihat video: Skandal Kuota Haji Meledak! Eks Menag Yaqut Resmi Jadi Tersangka
Asep melanjutkan, dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92 banding 8%, tapi rata dibagi dua. "Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ucapnya.
"Otomatis 10.000 ini akan menjadi, kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini," tambahnya.
Dalam penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen travel haji. Keterangan mereka penting guna mengetahui pendistribusian kuota tambahan tersebut.
"Jadi mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil," ucap Asep.
"Misalkan tahun 2024 travel A dapat berapa ya, tambahan haji khususnya? 10 misalkan, travel B terus gitu, sehingga genaplah 10.000 kuota. Dan ini variasi nih, variasi maksudnya variasi di harganya. Setiap travel berbeda juga," katanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penahanan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan secepatnya. Kendati begitu, Budi belum menyebutkan secara pasti kapan penahanan akan dilakukan.
"Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," kata Budi, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Kronologi Kasus Kuota Haji yang Membuat Gus Yaqut Menjadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.
Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan presentase 92% haji reguler dan haji khusus 8%.
"Kenapa 92%? karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8%," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).
Lihat video: Skandal Kuota Haji Meledak! Eks Menag Yaqut Resmi Jadi Tersangka
Asep melanjutkan, dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92 banding 8%, tapi rata dibagi dua. "Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ucapnya.
"Otomatis 10.000 ini akan menjadi, kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini," tambahnya.
Dalam penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen travel haji. Keterangan mereka penting guna mengetahui pendistribusian kuota tambahan tersebut.
"Jadi mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil," ucap Asep.
"Misalkan tahun 2024 travel A dapat berapa ya, tambahan haji khususnya? 10 misalkan, travel B terus gitu, sehingga genaplah 10.000 kuota. Dan ini variasi nih, variasi maksudnya variasi di harganya. Setiap travel berbeda juga," katanya.
(cip)
Lihat Juga :