Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Bakal Ditahan?
Jum'at, 09 Januari 2026 - 15:57 WIB
loading...
KPK menetapkan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan stafsus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan stafsus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Kronologi Kasus Kuota Haji yang Membuat Gus Yaqut Menjadi Tersangka
Budi mengungkapkan, saat ini auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih sedang menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujarnya.
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Gus Yaqut telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan perkara tersebut, yakni 1 September dan 16 Desember 2025.
Diberitakan sebelumnya, KPK mendalami dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Baca juga: KPK Sudah Kirim Surat Penetapan Tersangka Kuota Haji ke Gus Yaqut
Hal ini dilakukan saat penyidik memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag, Eri Kusmar (EK) hari ini.
"Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag," ujar Budi Prasetyo pada Kamis (8/1/2026).
Lantas apakah setelah ditetapkan jadi tersangka Gus Yaqut dan Gus Alex bakal ditahan? Pihak KPK belum memberikan penjelasan secara rinci terkait hal tersebut. Termasuk konstruksi perkara pun belum dipaparkan.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Kronologi Kasus Kuota Haji yang Membuat Gus Yaqut Menjadi Tersangka
Budi mengungkapkan, saat ini auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih sedang menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujarnya.
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Gus Yaqut telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan perkara tersebut, yakni 1 September dan 16 Desember 2025.
Diberitakan sebelumnya, KPK mendalami dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Baca juga: KPK Sudah Kirim Surat Penetapan Tersangka Kuota Haji ke Gus Yaqut
Hal ini dilakukan saat penyidik memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag, Eri Kusmar (EK) hari ini.
"Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag," ujar Budi Prasetyo pada Kamis (8/1/2026).
Lantas apakah setelah ditetapkan jadi tersangka Gus Yaqut dan Gus Alex bakal ditahan? Pihak KPK belum memberikan penjelasan secara rinci terkait hal tersebut. Termasuk konstruksi perkara pun belum dipaparkan.
(shf)
Lihat Juga :