3 Alasan Roy Suryo Laporkan Pendukung Jokowi, Nomor 1 Menguji Polisi
Kamis, 08 Januari 2026 - 18:02 WIB
loading...
Pakar Telematika Roy Suryo menunjukkan ijazah perguruan tinggi miliknya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026). Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo telah melaporkan tujuh orang yang diidentifikasi sebagai pendukung Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya. Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengungkapkan tiga alasan kliennya mengambil langkah hukum tersebut.
"Ada beberapa hal yang penting dari tim advokasi yang mengadvokasi kasus ini, khususnya terkait laporan yang disampaikan Roy Suryo Notodiprojo," ujar Khozinudin kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Pertama, kata dia, sejak adanya KUHP baru, pihaknya ingin menguji prinsip Equality Before The Law, setiap warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum. Maka, pihaknya ingin menguji atau memastikan laporan Roy Suryo itu apakah akan diperlakukan sama dengan laporan Jokowi tentang kasus ijazahnya.
Baca juga: Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya
"Pada saat Saudara Joko Widodo, 30 April 2025 lalu, membuat laporan polisi berkaitan dugaan fitnah, pencemaran, dan menyerang kehormatan melalui sarana ITE, penyidik Polda Metro Jaya langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan setelah menerbitkan LP. Kita akan uji apakah laporan yang dilakukan klien kami Roy Suryo Notodiprojo itu akan mendapat reaksi yang sama," tuturnya.
Kedua, dia menjelaskan bahwa kliennya bersikap ksatria karena Roy Suryo mencantumkan nama-nama terlapor dalam laporannya. Hal itu dianggapnya berbeda ketika Jokowi membuat laporan dahulu yang hanya melaporkan peristiwanya, tanpa ada nama terlapornya.
Dia menambahkan, nama-nama terlapornya baru muncul kemudian hingga akhirnya meluas ke beberapa nama yang tak terlibat apa pun. "Kami tak sampai hati mengutip atau setidaknya meng-copy paste apa yang menjadi statement mereka (7 terlapor) karena terlalu menyakitkan ya, terlalu vulgar begitu. Namun yang jelas, ketika polisi telah menerbitkan laporan, berarti memang statement itu layak untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," bebernya.
Alasan ketiga, kata dia, pendukung kubu Jokowi telah menyatakan perang terbuka dengan membuat laporan polisi dahulu. Maka itu, Roy Suryo pun membuat laporan terhadap para pendukung Jokowi yang telah menyerang tanpa ada bukti dan di liar nalar tersebut.
"Hari ini, laporan yang dilakukan klien kami bukanlah perang yang dimulai oleh klien kami, tetapi ini balasan terhadap siapa pun yang ada di kubu Jokowi yang terus membela dan membelanya dengan serangan-serangan di luar nalar kita negara hukum, setiap tindak kejahatan apa pun meskipun baru dugaan, maka sudah menjadi kewenangan, hak dari klien kami untuk membuat laporan polisi," katanya.
"Ada beberapa hal yang penting dari tim advokasi yang mengadvokasi kasus ini, khususnya terkait laporan yang disampaikan Roy Suryo Notodiprojo," ujar Khozinudin kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Pertama, kata dia, sejak adanya KUHP baru, pihaknya ingin menguji prinsip Equality Before The Law, setiap warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum. Maka, pihaknya ingin menguji atau memastikan laporan Roy Suryo itu apakah akan diperlakukan sama dengan laporan Jokowi tentang kasus ijazahnya.
Baca juga: Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya
"Pada saat Saudara Joko Widodo, 30 April 2025 lalu, membuat laporan polisi berkaitan dugaan fitnah, pencemaran, dan menyerang kehormatan melalui sarana ITE, penyidik Polda Metro Jaya langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan setelah menerbitkan LP. Kita akan uji apakah laporan yang dilakukan klien kami Roy Suryo Notodiprojo itu akan mendapat reaksi yang sama," tuturnya.
Kedua, dia menjelaskan bahwa kliennya bersikap ksatria karena Roy Suryo mencantumkan nama-nama terlapor dalam laporannya. Hal itu dianggapnya berbeda ketika Jokowi membuat laporan dahulu yang hanya melaporkan peristiwanya, tanpa ada nama terlapornya.
Dia menambahkan, nama-nama terlapornya baru muncul kemudian hingga akhirnya meluas ke beberapa nama yang tak terlibat apa pun. "Kami tak sampai hati mengutip atau setidaknya meng-copy paste apa yang menjadi statement mereka (7 terlapor) karena terlalu menyakitkan ya, terlalu vulgar begitu. Namun yang jelas, ketika polisi telah menerbitkan laporan, berarti memang statement itu layak untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," bebernya.
Alasan ketiga, kata dia, pendukung kubu Jokowi telah menyatakan perang terbuka dengan membuat laporan polisi dahulu. Maka itu, Roy Suryo pun membuat laporan terhadap para pendukung Jokowi yang telah menyerang tanpa ada bukti dan di liar nalar tersebut.
"Hari ini, laporan yang dilakukan klien kami bukanlah perang yang dimulai oleh klien kami, tetapi ini balasan terhadap siapa pun yang ada di kubu Jokowi yang terus membela dan membelanya dengan serangan-serangan di luar nalar kita negara hukum, setiap tindak kejahatan apa pun meskipun baru dugaan, maka sudah menjadi kewenangan, hak dari klien kami untuk membuat laporan polisi," katanya.
(rca)
Lihat Juga :