Senyum Nadiem Salami Pengunjung saat Tiba di Ruang Sidang
Kamis, 08 Januari 2026 - 16:13 WIB
loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim tiba di Ruang Sidang Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim tiba di Ruang Sidang Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026). Kehadirannya ini dalam rangka lanjutan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan agenda tanggapan eksepsi.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum akan menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang sudah disampaikan Nadiem pada sidang sebelumnya. Pantauan di lokasi, Nadiem tiba di ruang sidang pada pukul 14.50 WIB.
Setelah melepas rompi khas tahanan Kejagung, Nadiem terlihat mengenakan kemeja. Kedatangan Nadiem ini sudah ditunggu simpatisannya yang lebih dahulu tiba di ruang sidang.
Baca juga: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Dengan penuh senyum, Nadiem menyalami mereka, termasuk pengunjung yang kenakan jaket ojek online (ojol). Berbeda dari sebelumnya, sidang kali ini tidak terlihat prajurit TNI yang berjaga di ruang sidang.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum akan menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang sudah disampaikan Nadiem pada sidang sebelumnya. Pantauan di lokasi, Nadiem tiba di ruang sidang pada pukul 14.50 WIB.
Setelah melepas rompi khas tahanan Kejagung, Nadiem terlihat mengenakan kemeja. Kedatangan Nadiem ini sudah ditunggu simpatisannya yang lebih dahulu tiba di ruang sidang.
Baca juga: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Dengan penuh senyum, Nadiem menyalami mereka, termasuk pengunjung yang kenakan jaket ojek online (ojol). Berbeda dari sebelumnya, sidang kali ini tidak terlihat prajurit TNI yang berjaga di ruang sidang.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
(rca)
Lihat Juga :