Ditegur Netizen usai Salah Tuding Kejagung soal Temuan Rp1 Triliun, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf
Kamis, 08 Januari 2026 - 12:39 WIB
loading...
Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka setelah menuai gelombang teguran dari netizen dan akun edukasi hukum @jaksapedia. Foto: IG @jaksapedia
A
A
A
JAKARTA - Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka setelah menuai gelombang teguran dari netizen dan akun edukasi hukum @jaksapedia. Teguran tersebut dipicu oleh pernyataan Pandji yang salah menyebutkan bahwa pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah pemilik tumpukan uang Rp1 triliun.
Dalam potongan video yang viral, Pandji menyebutkan, “Lu tau ga, ada pejabat Kejaksaan Agung yang menimbun Rp1 triliun di rumahnya.”
Baca juga: Candaannya Singgung Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf
Pernyataan tersebut segera memancing reaksi keras di kolom komentar. Banyak pihak mengingatkan Pandji bahwa informasi yang dia sampaikan terbalik.
Fakta hukum menunjukkan bahwa pemilik uang tersebut adalah Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), sementara Kejaksaan Agung justru merupakan pihak yang berjasa membongkar kasus makelar kasus tersebut dan melakukan penyitaan.
Warganet menilai pernyataan Pandji dapat menggiring opini negatif terhadap institusi yang justru sedang berprestasi melakukan penegakan hukum. Setelah mendapat banyak teguran dan penjelasan fakta dari akun Jaksapedia, Pandji segera muncul di kolom komentar untuk meluruskan ucapannya.
"Maaf maaf saya salah sebut, maksudnya Mahkamah Agung guys. Mohon dimaafkan," tulis Pandji melalui akun @pandji.pragiwaksono.
Komentar permintaan maaf tersebut kini telah disukai lebih dari 500 pengguna Instagram dan disematkan di baris teratas. Meskipun Pandji telah mengklarifikasi, insiden ini sempat menjadi perdebatan hangat mengenai pentingnya figur publik melakukan riset mendalam sebelum melontarkan kritik terkait kasus hukum yang sensitif.
Jaksapedia dalam unggahannya menegaskan bahwa apresiasi justru seharusnya diberikan kepada Korps Adhyaksa (Kejaksaan) yang berhasil mengamankan barang bukti senilai hampir Rp1 triliun dan emas 51 kilogram dari tangan tersangka asal Mahkamah Agung tersebut.
Dalam potongan video yang viral, Pandji menyebutkan, “Lu tau ga, ada pejabat Kejaksaan Agung yang menimbun Rp1 triliun di rumahnya.”
Baca juga: Candaannya Singgung Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf
Pernyataan tersebut segera memancing reaksi keras di kolom komentar. Banyak pihak mengingatkan Pandji bahwa informasi yang dia sampaikan terbalik.
Fakta hukum menunjukkan bahwa pemilik uang tersebut adalah Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), sementara Kejaksaan Agung justru merupakan pihak yang berjasa membongkar kasus makelar kasus tersebut dan melakukan penyitaan.
Warganet menilai pernyataan Pandji dapat menggiring opini negatif terhadap institusi yang justru sedang berprestasi melakukan penegakan hukum. Setelah mendapat banyak teguran dan penjelasan fakta dari akun Jaksapedia, Pandji segera muncul di kolom komentar untuk meluruskan ucapannya.
"Maaf maaf saya salah sebut, maksudnya Mahkamah Agung guys. Mohon dimaafkan," tulis Pandji melalui akun @pandji.pragiwaksono.
Komentar permintaan maaf tersebut kini telah disukai lebih dari 500 pengguna Instagram dan disematkan di baris teratas. Meskipun Pandji telah mengklarifikasi, insiden ini sempat menjadi perdebatan hangat mengenai pentingnya figur publik melakukan riset mendalam sebelum melontarkan kritik terkait kasus hukum yang sensitif.
Jaksapedia dalam unggahannya menegaskan bahwa apresiasi justru seharusnya diberikan kepada Korps Adhyaksa (Kejaksaan) yang berhasil mengamankan barang bukti senilai hampir Rp1 triliun dan emas 51 kilogram dari tangan tersangka asal Mahkamah Agung tersebut.
(jon)
Lihat Juga :