Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, MUI: Kebijakan Politik Harus Berorientasi Kemaslahatan Publik
Kamis, 08 Januari 2026 - 08:24 WIB
loading...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti wacana Pemillihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD. Terpenting bagi MUI, kebijakan politik haruslah memiliki manfaat bagi publik. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti wacana Pemillihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD. Terpenting bagi MUI, kebijakan politik haruslah memiliki manfaat bagi publik.
“MUI memandang bahwa kebijakan politik harus berorientasi pada kemaslahatan publik serta dijalankan dengan prinsip keadaban dan upaya meminimalkan potensi destruktif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, Kamis (8/1/2026).
Baca juga: KNPI Nilai Pilkada lewat DPRD Perkuat Demokrasi Pancasila
Dalam perspektif keagamaan, kebijakan yang ditetapkan ulil amri wajib diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan masyarakat. Untuk itu, kebijakan publik perlu terus dievaluasi secara objektif.
MUI telah melakukan kajian mendalam terhadap sistem pemilihan langsung sejak Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2012. Dalam kajian tersebut, MUI menemukan berbagai dampak negatif yang muncul dari pilkada langsung.
“Selain itu, juga menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan praktik politik uang yang merusak akal sehat serta moralitas masyarakat,” kata Ni’am.
Kondisi tersebut berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak taat hukum dan lebih berorientasi pada pengembalian modal sosial maupun modal ekonomi, alih-alih pada kepentingan rakyat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MUI mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD di forum pertemuan ulama fatwa se-Indonesia di Tasikmalaya. Usulan tersebut telah dibahas oleh MUI sejak 13 tahun lalu dan dinilai masih sangat relevan dengan kondisi saat ini.
“Bangsa yang beradab adalah bangsa yang ingin maju. Bangsa yang maju harus belajar dari sejarah. Yang baik kita pertahankan, yang buruk kita evaluasi dan kita perbaiki. Tidak ada hal yang tidak mungkin jika kita berorientasi pada kemaslahatan publik,” ucapnya.
“MUI memandang bahwa kebijakan politik harus berorientasi pada kemaslahatan publik serta dijalankan dengan prinsip keadaban dan upaya meminimalkan potensi destruktif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, Kamis (8/1/2026).
Baca juga: KNPI Nilai Pilkada lewat DPRD Perkuat Demokrasi Pancasila
Dalam perspektif keagamaan, kebijakan yang ditetapkan ulil amri wajib diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan masyarakat. Untuk itu, kebijakan publik perlu terus dievaluasi secara objektif.
MUI telah melakukan kajian mendalam terhadap sistem pemilihan langsung sejak Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2012. Dalam kajian tersebut, MUI menemukan berbagai dampak negatif yang muncul dari pilkada langsung.
“Selain itu, juga menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan praktik politik uang yang merusak akal sehat serta moralitas masyarakat,” kata Ni’am.
Kondisi tersebut berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak taat hukum dan lebih berorientasi pada pengembalian modal sosial maupun modal ekonomi, alih-alih pada kepentingan rakyat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MUI mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD di forum pertemuan ulama fatwa se-Indonesia di Tasikmalaya. Usulan tersebut telah dibahas oleh MUI sejak 13 tahun lalu dan dinilai masih sangat relevan dengan kondisi saat ini.
“Bangsa yang beradab adalah bangsa yang ingin maju. Bangsa yang maju harus belajar dari sejarah. Yang baik kita pertahankan, yang buruk kita evaluasi dan kita perbaiki. Tidak ada hal yang tidak mungkin jika kita berorientasi pada kemaslahatan publik,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :