Sidang Nadiem Disoroti Pakar Hukum UGM: Memperkaya Itu Bisa Diri Sendiri, Orang Lain, atau Korporasi
Rabu, 07 Januari 2026 - 17:24 WIB
loading...
A
A
A
Unsur memperkaya itu melihat siapa saja yang bertambah kekayaan secara melawan hukum dalam perbuatannya. Dalam konteks ini, kata Fatahillah, unsur memperkaya ini juga sifatnya alternatif, bisa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
“Sehingga (unsur pidana) tidak wajib memperkaya diri. Walaupun jika dalam dakwaan ada memperkaya diri, hal itu harus ditunjukan apakah ada hubungan kausalitas atau tidak dengan kerugian yang terjadi,” kata dosen pengajar Fakultas Hukum UGM ini.
Disinggung tentang apakah sebuah kebijakan pemerintah seperti pengadaan laptop chromebook ini bisa menjadi pidana dan bukan kesalahan administrasi saja? Fatahillah menjelaskan, kalau murni kebijakan yang sudah sesuai AAUPB, maka hanya bisa diperiksa administratif.
“Namun jika kebijakan tersebut dibuat dengan penyalahgunaan wewenang, maka bisa masuk dalam rezim korupsi, sebaiknya diperiksa lebih lanjut,” tuturnya.
Menurut Fatahillah, eksepsi yang dibacakan Nadiem di persidangan, jika sudah bicara fakta hukum, maka sudah masuk nota pembelaan, bukan lagi keberatan. “Jadi sebagian besar topiknya akan dipertimbangkan hakim dalam putusan akhir, bukan putusan sela untuk menjawab keberatan ini,” pungkasnya.
“Sehingga (unsur pidana) tidak wajib memperkaya diri. Walaupun jika dalam dakwaan ada memperkaya diri, hal itu harus ditunjukan apakah ada hubungan kausalitas atau tidak dengan kerugian yang terjadi,” kata dosen pengajar Fakultas Hukum UGM ini.
Disinggung tentang apakah sebuah kebijakan pemerintah seperti pengadaan laptop chromebook ini bisa menjadi pidana dan bukan kesalahan administrasi saja? Fatahillah menjelaskan, kalau murni kebijakan yang sudah sesuai AAUPB, maka hanya bisa diperiksa administratif.
“Namun jika kebijakan tersebut dibuat dengan penyalahgunaan wewenang, maka bisa masuk dalam rezim korupsi, sebaiknya diperiksa lebih lanjut,” tuturnya.
Menurut Fatahillah, eksepsi yang dibacakan Nadiem di persidangan, jika sudah bicara fakta hukum, maka sudah masuk nota pembelaan, bukan lagi keberatan. “Jadi sebagian besar topiknya akan dipertimbangkan hakim dalam putusan akhir, bukan putusan sela untuk menjawab keberatan ini,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :