Sidang Nadiem Disoroti Pakar Hukum UGM: Memperkaya Itu Bisa Diri Sendiri, Orang Lain, atau Korporasi
Rabu, 07 Januari 2026 - 17:24 WIB
loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menanggapi Nota Keberatan terdakwa Nadiem Makarim saat menjalani sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Dalam eksespi itu, Nadiem menyebut menjadi menteri adalah niatnya mengabdi kepada negara.
Walaupun itu justru membuat kekayaannya makin menurun. Selain itu, Nadiem menegaskan bahwa ia dilahirkan dari keluarga antikorupsi.
Fatahillah Akbar berpendapat, sulit mengatakan jika seorang pengusaha sukses masuk menjadi menteri menjamin tidak akan korupsi. Hal ini karena bisa saja usaha diuntungkan dengan masuknya pengusaha ke pemerintahan.
Baca juga: Eks Hakim MK: Pengusaha Sukses Tak Menjamin Bebas Korupsi saat Jadi Menteri
“Jadi harus dibedah mendalam, apakah betul-betul tidak ada keuntungan personal dalam pengadaan (laptop chromebook) tersebut,” kata Fatahillah, Rabu (7/1/2026).
Dia juga menjelaskan, soal Nadiem yang mengaku tidak menerima uang dari dugaan korupsi itu. Menurut Fatahillah, unsur memperkaya itu adalah sebab dari unsur merugikan keuangan negara yang dihitung berdasarkan dampak yang terjadi.
Lihat juga: Sidang Perdana Kasus Laptop, Nadiem Makarim Didakwa Terima Aliran Dana Rp809,5 Miliar
Unsur memperkaya itu melihat siapa saja yang bertambah kekayaan secara melawan hukum dalam perbuatannya. Dalam konteks ini, kata Fatahillah, unsur memperkaya ini juga sifatnya alternatif, bisa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
“Sehingga (unsur pidana) tidak wajib memperkaya diri. Walaupun jika dalam dakwaan ada memperkaya diri, hal itu harus ditunjukan apakah ada hubungan kausalitas atau tidak dengan kerugian yang terjadi,” kata dosen pengajar Fakultas Hukum UGM ini.
Disinggung tentang apakah sebuah kebijakan pemerintah seperti pengadaan laptop chromebook ini bisa menjadi pidana dan bukan kesalahan administrasi saja? Fatahillah menjelaskan, kalau murni kebijakan yang sudah sesuai AAUPB, maka hanya bisa diperiksa administratif.
“Namun jika kebijakan tersebut dibuat dengan penyalahgunaan wewenang, maka bisa masuk dalam rezim korupsi, sebaiknya diperiksa lebih lanjut,” tuturnya.
Menurut Fatahillah, eksepsi yang dibacakan Nadiem di persidangan, jika sudah bicara fakta hukum, maka sudah masuk nota pembelaan, bukan lagi keberatan. “Jadi sebagian besar topiknya akan dipertimbangkan hakim dalam putusan akhir, bukan putusan sela untuk menjawab keberatan ini,” pungkasnya.
Walaupun itu justru membuat kekayaannya makin menurun. Selain itu, Nadiem menegaskan bahwa ia dilahirkan dari keluarga antikorupsi.
Fatahillah Akbar berpendapat, sulit mengatakan jika seorang pengusaha sukses masuk menjadi menteri menjamin tidak akan korupsi. Hal ini karena bisa saja usaha diuntungkan dengan masuknya pengusaha ke pemerintahan.
Baca juga: Eks Hakim MK: Pengusaha Sukses Tak Menjamin Bebas Korupsi saat Jadi Menteri
“Jadi harus dibedah mendalam, apakah betul-betul tidak ada keuntungan personal dalam pengadaan (laptop chromebook) tersebut,” kata Fatahillah, Rabu (7/1/2026).
Dia juga menjelaskan, soal Nadiem yang mengaku tidak menerima uang dari dugaan korupsi itu. Menurut Fatahillah, unsur memperkaya itu adalah sebab dari unsur merugikan keuangan negara yang dihitung berdasarkan dampak yang terjadi.
Lihat juga: Sidang Perdana Kasus Laptop, Nadiem Makarim Didakwa Terima Aliran Dana Rp809,5 Miliar
Unsur memperkaya itu melihat siapa saja yang bertambah kekayaan secara melawan hukum dalam perbuatannya. Dalam konteks ini, kata Fatahillah, unsur memperkaya ini juga sifatnya alternatif, bisa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
“Sehingga (unsur pidana) tidak wajib memperkaya diri. Walaupun jika dalam dakwaan ada memperkaya diri, hal itu harus ditunjukan apakah ada hubungan kausalitas atau tidak dengan kerugian yang terjadi,” kata dosen pengajar Fakultas Hukum UGM ini.
Disinggung tentang apakah sebuah kebijakan pemerintah seperti pengadaan laptop chromebook ini bisa menjadi pidana dan bukan kesalahan administrasi saja? Fatahillah menjelaskan, kalau murni kebijakan yang sudah sesuai AAUPB, maka hanya bisa diperiksa administratif.
“Namun jika kebijakan tersebut dibuat dengan penyalahgunaan wewenang, maka bisa masuk dalam rezim korupsi, sebaiknya diperiksa lebih lanjut,” tuturnya.
Menurut Fatahillah, eksepsi yang dibacakan Nadiem di persidangan, jika sudah bicara fakta hukum, maka sudah masuk nota pembelaan, bukan lagi keberatan. “Jadi sebagian besar topiknya akan dipertimbangkan hakim dalam putusan akhir, bukan putusan sela untuk menjawab keberatan ini,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :