Mantan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Jiwasraya
Rabu, 07 Januari 2026 - 15:55 WIB
loading...
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Jiwasraya. Hakim pun menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Hakim menyatakan, perbuatannya melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Baca juga: Profil dan Kekayaan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp16 Triliun
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Lihat juga: FIX! Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Jiwasraya
Hal yang memberatkan, hakim menyebutkan, perbuatan Isa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam keadaan insolvent yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis.
Sementara itu yang meringankan, Isa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi, serta mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional.
Hakim menyatakan, perbuatannya melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Baca juga: Profil dan Kekayaan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp16 Triliun
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan badan.
Lihat juga: FIX! Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Jiwasraya
Hal yang memberatkan, hakim menyebutkan, perbuatan Isa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam keadaan insolvent yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis.
Sementara itu yang meringankan, Isa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi, serta mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional.
(rca)
Lihat Juga :