Rencana Hakim Ad Hoc Mogok, Mensesneg: Gaji Bakal Naik, Ada Penanganan Khusus
Rabu, 07 Januari 2026 - 09:59 WIB
loading...
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan gaji hakim ad hoc bakal naik. Sehingga, kenaikan gaji ini tidak hanya berlaku untuk hakim karier. Foto: Setpres
A
A
A
JAKARTA - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan gaji hakim ad hoc bakal naik. Sehingga, kenaikan gaji ini tidak hanya berlaku untuk hakim karier.
Penegasan ini disampaikan Prasetyo menyusul rencana aksi mogok sidang hakim ad hoc lantaran merasa diabaikan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang baru diterbitkan, kenaikan tunjangan hanya mencakup hakim pratama hingga ketua pengadilan tingkat banding, tidak mencakup kenaikan haji untuk hakim ad hoc.
Baca juga: Presiden Prabowo Diminta Perhatikan Nasib Hakim Ad Hoc Tipikor
“Insyaallah ada kenaikan. Jadi ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji hakim ad hoc,” ujar Prasetyo usai retret di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).
Kenaikan gaji maupun tunjangan hakim ad hoc memang tidak diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025. Sehingga, penataannya akan diatur terpisah dalam beleid lain yang kini tengah didetailkan.
“Iya (terpisah), makanya itu nanti terpisah untuk penanganan. Itu dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan,” katanya.
Pemerintah sudah membuka dialog dengan para hakim ad hoc. Dialog itu diperlukan untuk melihat secara lebih jelas kondisi maupun harapan para hakim.
“Sudah (buka dialog) kan kita berkomunikasi terus. (Hasil komunikasinya) sedang didetailkan karena masing-masing lain-lain. Kenaikan tunjangan nanti disesuaikan dengan hakim karier,” ujar Prasetyo.
Penegasan ini disampaikan Prasetyo menyusul rencana aksi mogok sidang hakim ad hoc lantaran merasa diabaikan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang baru diterbitkan, kenaikan tunjangan hanya mencakup hakim pratama hingga ketua pengadilan tingkat banding, tidak mencakup kenaikan haji untuk hakim ad hoc.
Baca juga: Presiden Prabowo Diminta Perhatikan Nasib Hakim Ad Hoc Tipikor
“Insyaallah ada kenaikan. Jadi ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji hakim ad hoc,” ujar Prasetyo usai retret di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).
Kenaikan gaji maupun tunjangan hakim ad hoc memang tidak diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025. Sehingga, penataannya akan diatur terpisah dalam beleid lain yang kini tengah didetailkan.
“Iya (terpisah), makanya itu nanti terpisah untuk penanganan. Itu dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan,” katanya.
Pemerintah sudah membuka dialog dengan para hakim ad hoc. Dialog itu diperlukan untuk melihat secara lebih jelas kondisi maupun harapan para hakim.
“Sudah (buka dialog) kan kita berkomunikasi terus. (Hasil komunikasinya) sedang didetailkan karena masing-masing lain-lain. Kenaikan tunjangan nanti disesuaikan dengan hakim karier,” ujar Prasetyo.
(jon)
Lihat Juga :