Hakim Cecar Sumber Gaji Konsultan Kemendikbudristek Era Nadiem Rp163 Juta Per Bulan
Selasa, 06 Januari 2026 - 21:42 WIB
loading...
Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta, Andi Saputra menelusuri sumber gaji Rp163 juta per bulan untuk konsultan di Kemendikbudristek era Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Andi Saputra menelusuri sumber gaji Rp163 juta per bulan untuk pekerjaan konsultan di Kemendikbudristek era Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Keterangan itu ditelusuri melalui Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto.
Sutanto dihadirkan menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
Baca juga: Dirjen di Kemendikbudristek Ungkap Alasan Pengadaan Chromebook Distop di 2019: Tak Bisa Dipakai di Daerah 3T
Saat itu posisi konsultan Kemendikbudristek diisi oleh Ibrahim Arief (IBAM). Ibam merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Penggajian terdakwa Ibrahim tahu gak sumbernya dari mana yang Rp163 juta per bulan?" tanya Hakim Andi.
"Saya tidak tahu," jawab Sutanto.
Sutanto lantas menjelaskan dirinya menjabat sebagai Sekretaris Dirjen (Sesdirjen) pada saat perkara dugaan korupsoi ini terjadi. Meski demikian, ia mengakui bahwa upah ratusan juta untuk Ibrahim Arief tidak dianggarkan di Direktoratnya.
Baca juga: Saksi Akui Ibrahim Arief Condong Pilih Chromebook Atas Arahan Nadiem
"Berati bukan dari anggaran Dirjen bapak?" tanya Andi.
"Bukan," jawab Sutanto.
Sebagai informasi, gaji ratusan juta yang diterima Ibrahim Arief terungkap dalam surat dakwaan. Dalam dakwaan terungkap Nadiem membentuk Tim Teknologi atau Wartek yang di dalamnya berisi Ibrahim dengan gaji Rp163 juta per bulan.
"Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, Nadiem Anwar Makarim membentuk Tim Teknologi atau Wartek di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp163 juta net per bulan," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan pada persidangan sebelumnya.
Sutanto dihadirkan menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
Baca juga: Dirjen di Kemendikbudristek Ungkap Alasan Pengadaan Chromebook Distop di 2019: Tak Bisa Dipakai di Daerah 3T
Saat itu posisi konsultan Kemendikbudristek diisi oleh Ibrahim Arief (IBAM). Ibam merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Penggajian terdakwa Ibrahim tahu gak sumbernya dari mana yang Rp163 juta per bulan?" tanya Hakim Andi.
"Saya tidak tahu," jawab Sutanto.
Sutanto lantas menjelaskan dirinya menjabat sebagai Sekretaris Dirjen (Sesdirjen) pada saat perkara dugaan korupsoi ini terjadi. Meski demikian, ia mengakui bahwa upah ratusan juta untuk Ibrahim Arief tidak dianggarkan di Direktoratnya.
Baca juga: Saksi Akui Ibrahim Arief Condong Pilih Chromebook Atas Arahan Nadiem
"Berati bukan dari anggaran Dirjen bapak?" tanya Andi.
"Bukan," jawab Sutanto.
Sebagai informasi, gaji ratusan juta yang diterima Ibrahim Arief terungkap dalam surat dakwaan. Dalam dakwaan terungkap Nadiem membentuk Tim Teknologi atau Wartek yang di dalamnya berisi Ibrahim dengan gaji Rp163 juta per bulan.
"Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, Nadiem Anwar Makarim membentuk Tim Teknologi atau Wartek di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp163 juta net per bulan," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan pada persidangan sebelumnya.
(shf)
Lihat Juga :