Kenaikan Tiket Masuk MNI Menurunkan Kepercayaan Publik ke Pengelola
Selasa, 06 Januari 2026 - 16:17 WIB
loading...
Harga tiket masuk wisata edukasi ke Museum Nasional Indonesia (MNI) resmi naik mulai 1 Januari 2026. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Harga tiket masuk wisata edukasi ke Museum Nasional Indonesia (MNI) resmi naik mulai 1 Januari 2026. Kenaikan harga tiket masuk tersebut mencapai dua kali lipat dari sebelumnya.
Pemerhati kebijakan publik Universitas Muhammadiyah Makassar Hafiz Elfiansya Parawu, menilai telah terjadi keputusan yang tidak berpihak pada kepentingan publik dengan kenaikkan harga tiket masuk MNI.
Akibatnya, dapat melemahkan fungsi dan tujuan Badan Layanan Umum (BLU) Museum dan Cagar Budaya (MCB) sebagai institusi milik pemerintah yang mengelola MNI dalam hal pelayanan negara ke masyarakat.
Hafiz menuturkan, para pimpinan BLU MCB yang mengelola MNI seharusnya terdiri dari para orang yang memang menguasai tata kelolanya. Dengan begitu tidak mengesankan adanya kekuasaan yang melanggar etika.
Baca juga: Tiket Museum Nasional Indonesia Naik 2 Kali Lipat, Turunkan Minat Pengunjung
“Hal ini berpotensi melanggar regulasi, melemahkan akuntabilitas BLU, dan merusak legitimasi kebijakan publik, karena telah mengabaikan merit system, transparansi proses, dan kepatuhan hukum,” ujar Hafiz, Selasa (6/1/2026).
Menurut Hafiz, munculnya polemik kenaikan harga tiket masuk MNI disebabkan adanya ketidakcakapan orang-orang pengelola MNI yang membuat kebijakan tidak efektif, kinerja institusi menurun, dan kepercayaan publik akan melemah.
Hafiz mengungkapkan, bila saja keputusan besaran kenaikan harga tiket masuk MNI sampai dua kali lipat diterapkan terbuka kajian pertimbangannya maka tidak akan terjadi kegaduhan.
“Tapi keputusan yang cacat prosedur dan tertutup dapat dikategorikan bertentangan dengan asas legalitas, akuntabilitas, dan kepentingan publik,” ucap Hafiz.
Baca juga: 63 Brigjen TNI Dimutasi pada Desember 2025, Ini Daftar Namanya
Praktisi hukum dari MFN & Partners, Arif Siriah, mengungkapkan bila perlu ditelusuri mendalam dulu apakah ada penyalahgunaan wewenang jabatan dari keputusan menaikkan harga tiket masuk MNI.
Apalagi, ucap Arif, telah diakui oleh Kepala MCB bahwa pihaknya masih ditopang APBN, namun masih menaikkan harga tiket masuk MNI. Menurut Arif, jika pengelola MNI masih memperoleh pendanaan dari pemerintah maka sudah sepatutnya itu yang digunakan dibandingkan membebani biaya yang mahal ke masyarakat.
“Tentu saja juga keputusan kenaikan harga tiket masuk MNI akan berdampak kurangnya pengunjung akibat mahal. Akhirnya masyarakat malas belajar ke museum sebagai sumber sejarah,” ujar Arif.
Dalam unggahan resmi pada akun @museumnasionalindonesia ditulis Museum dan Cagar Budaya berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kunjungan kepada publik di tahun yang baru. Sebagai bagian dari upaya tersebut, mulai 1 Januari 2026 akan diberlakukan penyesuaian tiket masuk Museum Nasional Indonesia. Terima kasih telah menjadikan museum sebagai ruang belajar dan apresiasi budaya.
Belum lama ini, Kepala Museum dan Cagar Budaya Indira Estiyanti Nurjadin menjelaskan bahwa MNI juga mengandalkan pendanaan dari pemerintah, filantropi, serta penjualan tiket pengunjung untuk pemeliharaan koleksi dan pelayanan ke publik.
Harga tiket masuk untuk pelajar PAUD sampai SMA dan mahasiswa sebelumnya gratis, namun per 1 Januari 2026 harus membayar Rp30.000 per orang.
Begitu juga harga tiket masuk pengunjung dewasa dari semula Rp 25.000 menjadi Rp50.000. Kemudian harga tiket masuk warga negara asing dari Rp 50.000 menjadi Rp150.000.
Pemerhati kebijakan publik Universitas Muhammadiyah Makassar Hafiz Elfiansya Parawu, menilai telah terjadi keputusan yang tidak berpihak pada kepentingan publik dengan kenaikkan harga tiket masuk MNI.
Akibatnya, dapat melemahkan fungsi dan tujuan Badan Layanan Umum (BLU) Museum dan Cagar Budaya (MCB) sebagai institusi milik pemerintah yang mengelola MNI dalam hal pelayanan negara ke masyarakat.
Hafiz menuturkan, para pimpinan BLU MCB yang mengelola MNI seharusnya terdiri dari para orang yang memang menguasai tata kelolanya. Dengan begitu tidak mengesankan adanya kekuasaan yang melanggar etika.
Baca juga: Tiket Museum Nasional Indonesia Naik 2 Kali Lipat, Turunkan Minat Pengunjung
“Hal ini berpotensi melanggar regulasi, melemahkan akuntabilitas BLU, dan merusak legitimasi kebijakan publik, karena telah mengabaikan merit system, transparansi proses, dan kepatuhan hukum,” ujar Hafiz, Selasa (6/1/2026).
Menurut Hafiz, munculnya polemik kenaikan harga tiket masuk MNI disebabkan adanya ketidakcakapan orang-orang pengelola MNI yang membuat kebijakan tidak efektif, kinerja institusi menurun, dan kepercayaan publik akan melemah.
Hafiz mengungkapkan, bila saja keputusan besaran kenaikan harga tiket masuk MNI sampai dua kali lipat diterapkan terbuka kajian pertimbangannya maka tidak akan terjadi kegaduhan.
“Tapi keputusan yang cacat prosedur dan tertutup dapat dikategorikan bertentangan dengan asas legalitas, akuntabilitas, dan kepentingan publik,” ucap Hafiz.
Baca juga: 63 Brigjen TNI Dimutasi pada Desember 2025, Ini Daftar Namanya
Praktisi hukum dari MFN & Partners, Arif Siriah, mengungkapkan bila perlu ditelusuri mendalam dulu apakah ada penyalahgunaan wewenang jabatan dari keputusan menaikkan harga tiket masuk MNI.
Apalagi, ucap Arif, telah diakui oleh Kepala MCB bahwa pihaknya masih ditopang APBN, namun masih menaikkan harga tiket masuk MNI. Menurut Arif, jika pengelola MNI masih memperoleh pendanaan dari pemerintah maka sudah sepatutnya itu yang digunakan dibandingkan membebani biaya yang mahal ke masyarakat.
“Tentu saja juga keputusan kenaikan harga tiket masuk MNI akan berdampak kurangnya pengunjung akibat mahal. Akhirnya masyarakat malas belajar ke museum sebagai sumber sejarah,” ujar Arif.
Dalam unggahan resmi pada akun @museumnasionalindonesia ditulis Museum dan Cagar Budaya berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kunjungan kepada publik di tahun yang baru. Sebagai bagian dari upaya tersebut, mulai 1 Januari 2026 akan diberlakukan penyesuaian tiket masuk Museum Nasional Indonesia. Terima kasih telah menjadikan museum sebagai ruang belajar dan apresiasi budaya.
Belum lama ini, Kepala Museum dan Cagar Budaya Indira Estiyanti Nurjadin menjelaskan bahwa MNI juga mengandalkan pendanaan dari pemerintah, filantropi, serta penjualan tiket pengunjung untuk pemeliharaan koleksi dan pelayanan ke publik.
Harga tiket masuk untuk pelajar PAUD sampai SMA dan mahasiswa sebelumnya gratis, namun per 1 Januari 2026 harus membayar Rp30.000 per orang.
Begitu juga harga tiket masuk pengunjung dewasa dari semula Rp 25.000 menjadi Rp50.000. Kemudian harga tiket masuk warga negara asing dari Rp 50.000 menjadi Rp150.000.
(cip)
Lihat Juga :