Dirjen di Kemendikbudristek Ungkap Alasan Pengadaan Chromebook Distop di 2019: Tak Bisa Dipakai di Daerah 3T
Selasa, 06 Januari 2026 - 16:15 WIB
loading...
Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek Gogot Suharwoto mengungkap dasar pengadaan laptop Chromebook sempat dihentikan di 2019. Hal itu karena Chromebook tak bisa digunakan di Daerah 3T. Foto: Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek Gogot Suharwoto mengungkap dasar pengadaan laptop Chromebook sempat dihentikan di tahun 2019. Hal itu karena Chromebook tak bisa digunakan di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar atau 3T lantaran minimnya jaringan internet.
Gogot menyampaikan itu saat bersaksi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Kesaksian Gogot untuk terdakwa Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief alias Ibam.
Dia mengatakan ada dua kali pengadaan Chromebook di tahun 2019. Pengadaan pertama sebanyak 4 laptop yang terdiri dari 2 Chromebook dan 2 Windows untuk 500 sekolah.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
"Yang saya laporkan di BAP (berita acara pemeriksaan) 2019 dan kami melakukan dua kali pengadaan. Pengadaan pertama di bulan Maret 4 laptop, 2 Chromebook 2 Windows di Maret 2019," ujar Gogot.
Jaksa menanyakan jumlah pengadaan laptop tersebut. "Itu untuk 500 satuan pendidikan, sekolah. Jadi setiap sekolah mendapat 2 laptop Windows dan 2 laptop Chromebook," ucapnya.
Dia menuturkan pengadaan Chromebook yang kedua dilakukan pada Oktober 2019. Namun, pengadaan itu distop setelah dilakukan evaluasi.
"Kemudian di bulan Oktober ada penambahan anggaran ABT, harus menambah sasaran, ada 1.300 sasaran. Kami melakukan evaluasi dengan menghentikan Chromebook di pengadaan Oktober 2019," ujar Gogot.
Ada 4 alasan pengadaan Chromebook dihentikan. Pertama yakni laptop Chromebook tak bisa digunakan di Daerah 3T karena ketidakstabilan koneksi internet yang mengakibatkan Chromebook tak bisa berfungsi maksimal.
"Kenapa stop Chromebook pada saat itu? Alasannya kenapa distop?" tanya Jaksa.
"Kita melakukan survei, kita minta sekolah-sekolah yang menerima Chromebook sebelumnya untuk memberikan respons. Kita kirim dari 500 sekolah penerima, 90 yang merespons, ada 4 yang bisa kita simpulkan," ujarnya.
"Hanya karena Daerah 3T secara demografis banyak tantangan. Ada awan tebal saja itu internet sudah goyang karena pakai satelit, harus nembak ke atas, tidak ada kabel. Jadi intinya internetnya tidak stabil, padahal nyawanya Chrome itu harus koneksi internet meskipun ada storage yang kita siapkan tapi sangat kecil sekali, tidak akan optimal untuk pembelajaran. Jadi yang pertama internetnya tidak stabil sehingga fungsi Chromebook tidak maksimal," lanjutnya.
Kedua, guru di Daerah 3T tidak bisa mengoperasikan Chromebook. Lalu, alasan ketiga yakni Chromebook tak bisa digunakan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
"Waktu itu kita punya UNBK, ujian nasional. Nah, di tahun 2019 kita masih menjalankan ujian nasional di tahun 2020 kan berhenti, zaman Mas Nadiem. Pada saat itu Chromebook belum bisa digunakan untuk ujian nasional, ada aplikasi yang tidak bisa diinstal di situ," ucapnya.
Keempat, sejumlah aplikasi tambahan yang tidak diapproved oleh Google tak bisa dioperasikan dalam Chromebook. Gogot mengatakan, 4 alasan itu yang akhirnya mendasari penghentian pengadaan Chromebook di 2019.
Gogot menyampaikan itu saat bersaksi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Kesaksian Gogot untuk terdakwa Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief alias Ibam.
Dia mengatakan ada dua kali pengadaan Chromebook di tahun 2019. Pengadaan pertama sebanyak 4 laptop yang terdiri dari 2 Chromebook dan 2 Windows untuk 500 sekolah.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
"Yang saya laporkan di BAP (berita acara pemeriksaan) 2019 dan kami melakukan dua kali pengadaan. Pengadaan pertama di bulan Maret 4 laptop, 2 Chromebook 2 Windows di Maret 2019," ujar Gogot.
Jaksa menanyakan jumlah pengadaan laptop tersebut. "Itu untuk 500 satuan pendidikan, sekolah. Jadi setiap sekolah mendapat 2 laptop Windows dan 2 laptop Chromebook," ucapnya.
Dia menuturkan pengadaan Chromebook yang kedua dilakukan pada Oktober 2019. Namun, pengadaan itu distop setelah dilakukan evaluasi.
"Kemudian di bulan Oktober ada penambahan anggaran ABT, harus menambah sasaran, ada 1.300 sasaran. Kami melakukan evaluasi dengan menghentikan Chromebook di pengadaan Oktober 2019," ujar Gogot.
Ada 4 alasan pengadaan Chromebook dihentikan. Pertama yakni laptop Chromebook tak bisa digunakan di Daerah 3T karena ketidakstabilan koneksi internet yang mengakibatkan Chromebook tak bisa berfungsi maksimal.
"Kenapa stop Chromebook pada saat itu? Alasannya kenapa distop?" tanya Jaksa.
"Kita melakukan survei, kita minta sekolah-sekolah yang menerima Chromebook sebelumnya untuk memberikan respons. Kita kirim dari 500 sekolah penerima, 90 yang merespons, ada 4 yang bisa kita simpulkan," ujarnya.
"Hanya karena Daerah 3T secara demografis banyak tantangan. Ada awan tebal saja itu internet sudah goyang karena pakai satelit, harus nembak ke atas, tidak ada kabel. Jadi intinya internetnya tidak stabil, padahal nyawanya Chrome itu harus koneksi internet meskipun ada storage yang kita siapkan tapi sangat kecil sekali, tidak akan optimal untuk pembelajaran. Jadi yang pertama internetnya tidak stabil sehingga fungsi Chromebook tidak maksimal," lanjutnya.
Kedua, guru di Daerah 3T tidak bisa mengoperasikan Chromebook. Lalu, alasan ketiga yakni Chromebook tak bisa digunakan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
"Waktu itu kita punya UNBK, ujian nasional. Nah, di tahun 2019 kita masih menjalankan ujian nasional di tahun 2020 kan berhenti, zaman Mas Nadiem. Pada saat itu Chromebook belum bisa digunakan untuk ujian nasional, ada aplikasi yang tidak bisa diinstal di situ," ucapnya.
Keempat, sejumlah aplikasi tambahan yang tidak diapproved oleh Google tak bisa dioperasikan dalam Chromebook. Gogot mengatakan, 4 alasan itu yang akhirnya mendasari penghentian pengadaan Chromebook di 2019.
(jon)
Lihat Juga :