Saksi Akui Ibrahim Arief Condong Pilih Chromebook Atas Arahan Nadiem
Selasa, 06 Januari 2026 - 14:14 WIB
loading...
Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Sutanto bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Widyaprada Ahli Utama di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar (Paudasmen) Kemendikbud Sutanto mengungkapkan bahwa mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief lebih condong memilih Chromebook atas arahan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim . Hal itu diungkapkan Sutanto saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Adapun terdakwa sidang adalah ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Mulanya, Jaksa menyinggung adanya rapat Zoom untuk membahas kajian teknis yang dilakukan tim teknologi Wartek besutan Nadiem Makarim. Dalam rapat itu, jaksa menyebut, Ibrahim lebih condong menggunakan Chromebook.
Baca juga: Saksi Ungkap Jurist Tan Diberikan Kewenangan Luas oleh Nadiem Makarim
"Apakah pada saat pembahasan me-review kajian teknis, Saudara tahu juga itu, eh, Saudara terdakwa Ibrahim ini lebih mencondongkan, bahasa saya, lebih mengarahkan untuk menggunakan ChromeOS, seperti itu?" tanya jaksa.
Merespons itu, ia mengaku tak selalu ikut pembahasan teknis tim teknologi wartek. Namun, ia sempat mendengar, Ibrahim Arief lebih condong pilih Chromebook atas arahan Nadiem.
"Tapi saya dengar memang, eh, Mas Ibam itu dihadirkan karena beliau memang ahli teknologi, kemudian tentunya beliau memang, eh, mengikuti dari, eh, arahan baik Mas Menteri," kata Susanto.
Baca juga: Ibrahim Arief Jadi Tahanan Kota di Kasus Laptop Chromebook, Dipasangi Gelang Pendeteksi Lokasi
Mendengar itu, tim kuasa hukum menginterupsi lantaran pernyataan Sutanto dianggap sebagai pendapat atau opini. Namun, jaksa membela Sutanto lantaran mengetahui dan mendengar fakta tersebut.
"Nanti, nanti saksi tinggal memberikan keterangan tentang apa yang Saudara alami ya, tentang kesimpulan jangan di ini ya, biar nanti yang menyimpulkan Majelis Hakim. Silakan lanjut," ucap ketua majelis hakim menengahi.
Kemudian, jaksa pun kembali menanyakan untuk mempertegas pernyataan Susanto perihal pemilihan Chromebook.
"Pertanyaan saya sederhana, apakah pada saat perubahan review kajian teknis yang menyebutkan spek tertentu ChromeOS, selain Bu Jurist Tan mengarahkan harus menggunakan ChromeOS, juga ada peranan terdakwa Ibrahim sebagai tim teknologi, Warteklah, untuk lebih mencondongkan penggunaan ChromeOS?" tanya jaksa.
"Ya, saya kira begitu memang, Pak. Kan, karena beliau memang ahli yang, yang dibawa oleh Pak Menteri dan, Bu Jurist sebagai ahli teknologi untuk mengarahkan ke sana," tegas Sutanto.
Adapun terdakwa sidang adalah ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Mulanya, Jaksa menyinggung adanya rapat Zoom untuk membahas kajian teknis yang dilakukan tim teknologi Wartek besutan Nadiem Makarim. Dalam rapat itu, jaksa menyebut, Ibrahim lebih condong menggunakan Chromebook.
Baca juga: Saksi Ungkap Jurist Tan Diberikan Kewenangan Luas oleh Nadiem Makarim
"Apakah pada saat pembahasan me-review kajian teknis, Saudara tahu juga itu, eh, Saudara terdakwa Ibrahim ini lebih mencondongkan, bahasa saya, lebih mengarahkan untuk menggunakan ChromeOS, seperti itu?" tanya jaksa.
Merespons itu, ia mengaku tak selalu ikut pembahasan teknis tim teknologi wartek. Namun, ia sempat mendengar, Ibrahim Arief lebih condong pilih Chromebook atas arahan Nadiem.
"Tapi saya dengar memang, eh, Mas Ibam itu dihadirkan karena beliau memang ahli teknologi, kemudian tentunya beliau memang, eh, mengikuti dari, eh, arahan baik Mas Menteri," kata Susanto.
Baca juga: Ibrahim Arief Jadi Tahanan Kota di Kasus Laptop Chromebook, Dipasangi Gelang Pendeteksi Lokasi
Mendengar itu, tim kuasa hukum menginterupsi lantaran pernyataan Sutanto dianggap sebagai pendapat atau opini. Namun, jaksa membela Sutanto lantaran mengetahui dan mendengar fakta tersebut.
"Nanti, nanti saksi tinggal memberikan keterangan tentang apa yang Saudara alami ya, tentang kesimpulan jangan di ini ya, biar nanti yang menyimpulkan Majelis Hakim. Silakan lanjut," ucap ketua majelis hakim menengahi.
Kemudian, jaksa pun kembali menanyakan untuk mempertegas pernyataan Susanto perihal pemilihan Chromebook.
"Pertanyaan saya sederhana, apakah pada saat perubahan review kajian teknis yang menyebutkan spek tertentu ChromeOS, selain Bu Jurist Tan mengarahkan harus menggunakan ChromeOS, juga ada peranan terdakwa Ibrahim sebagai tim teknologi, Warteklah, untuk lebih mencondongkan penggunaan ChromeOS?" tanya jaksa.
"Ya, saya kira begitu memang, Pak. Kan, karena beliau memang ahli yang, yang dibawa oleh Pak Menteri dan, Bu Jurist sebagai ahli teknologi untuk mengarahkan ke sana," tegas Sutanto.
(rca)
Lihat Juga :