Akui Lengah Hadapi Resistensi, Nadiem: Banyak Pihak Lama Merasa Dirugikan
Senin, 05 Januari 2026 - 19:45 WIB
loading...
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengaku lengah menghadapi resistensi terhadap perubahan yang dibawanya ke Kemendikbudristek. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengaku lengah menghadapi resistensi terhadap perubahan yang dibawanya ke Kemendikbudristek. Hal inilah yang menurutnya membuat pihak-pihak lama terancam dan merasa dirugikan.
Nadiem menyampaikan itu saat membaca nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025). Nadiem mulanya mengungkapkan selama 5 tahun dirinya menjabat Menteri sejumlah capaian mulai terlihat.
Nadiem menyinggung kap besar pendidikan mulai bergerak misalnya berkat akselerasi teknologi, 1 juta guru honorer bisa diangkat menjadi P3K dan mendapat nafkah yang layak, sertifikasi PPG untuk guru bisa lebih mudah diraih secara online hingga 2 juta guru mengunduh aplikasi Platform Merdeka Mengajar untuk melakukan pelatihan kurikulum mandiri gratis yang menghemat trilliunan anggaran pelatihan.
Baca juga: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
"Tapi beda tipis perbedaan antara idealisme dan kenaifan. Yang terbukti dari kasus ini adalah saya lengah untuk mengantisipasi akan adanya resistensi terhadap perubahan," ungkap Nadiem, Senin (5/1/2026).
Menurut Nadiem, selama dirinya menjabat Menteri memang kerap menggaet anak-anak muda yang idealis dan berani. Sayangnya, semangat itu tidak diantisipasi adanya perlawanan sengit dari kubu-kubu lama.
"Ternyata dengan mengutamakan transparansi dan teknologi, banyak sekali pihak lama yang dirugikan dan merasa terancam," tutur dia.
Oleh sebab itu, mantan Bos Gojek itu menilai bahwa perkara hukum yang dituduhkan kepada dirinya bukanlah kasus pidana. Menurutnya, perkara ini adalah gesekan antara kelompok baru yang hendak melakukan perubahan dan kelompok lama.
Baca juga: Nadiem Juga Didakwa Untungkan Diri Sendiri Rp809 Miliar di Perkara Dugaan Korupsi Chromebook
"Kasus ke saya bukan kasus pidana, melainkan narasi gesekan antara kelompok baru yang ingin perubahan dan kelompok pemain lama yang ingin mempertahankan status quo," sambung Nadiem.
Nadiem menegaskan hal ini terbukti sebagaimana isi dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU). JPU dalam menyusun dakwaan, kata Nadiem, tidak bertumpu pada fakta dan bukti pidana.
"Melainkan narasi saksi-saksi yang dirancang agar persepsi bahwa tim saya “memaksa” dan “mendorong” suatu keputusan atas perintah dari saya," tutur dia.
Nadiem berharap agar persidangan hukum ini tidak memperdebatkan sosok subyektif atau sebatas ketidaksukaan terhadap seseorang. Sebab menurutnya rakyat menantikan isu utama bagaimana perkara rasuah ini bisa menjerat namanya.
"Jangan sampai persidangan ini menjadi perdebatan subjektif dan ketidaksukaan terhadap kepribadian seseorang, yang berpotensi menjadi pengalihan dari issue utama yang dipertanyakan masyarakat, “Apa tindakan pidananya?”," tandas dia.
Nadiem menyampaikan itu saat membaca nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025). Nadiem mulanya mengungkapkan selama 5 tahun dirinya menjabat Menteri sejumlah capaian mulai terlihat.
Nadiem menyinggung kap besar pendidikan mulai bergerak misalnya berkat akselerasi teknologi, 1 juta guru honorer bisa diangkat menjadi P3K dan mendapat nafkah yang layak, sertifikasi PPG untuk guru bisa lebih mudah diraih secara online hingga 2 juta guru mengunduh aplikasi Platform Merdeka Mengajar untuk melakukan pelatihan kurikulum mandiri gratis yang menghemat trilliunan anggaran pelatihan.
Baca juga: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
"Tapi beda tipis perbedaan antara idealisme dan kenaifan. Yang terbukti dari kasus ini adalah saya lengah untuk mengantisipasi akan adanya resistensi terhadap perubahan," ungkap Nadiem, Senin (5/1/2026).
Menurut Nadiem, selama dirinya menjabat Menteri memang kerap menggaet anak-anak muda yang idealis dan berani. Sayangnya, semangat itu tidak diantisipasi adanya perlawanan sengit dari kubu-kubu lama.
"Ternyata dengan mengutamakan transparansi dan teknologi, banyak sekali pihak lama yang dirugikan dan merasa terancam," tutur dia.
Oleh sebab itu, mantan Bos Gojek itu menilai bahwa perkara hukum yang dituduhkan kepada dirinya bukanlah kasus pidana. Menurutnya, perkara ini adalah gesekan antara kelompok baru yang hendak melakukan perubahan dan kelompok lama.
Baca juga: Nadiem Juga Didakwa Untungkan Diri Sendiri Rp809 Miliar di Perkara Dugaan Korupsi Chromebook
"Kasus ke saya bukan kasus pidana, melainkan narasi gesekan antara kelompok baru yang ingin perubahan dan kelompok pemain lama yang ingin mempertahankan status quo," sambung Nadiem.
Nadiem menegaskan hal ini terbukti sebagaimana isi dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU). JPU dalam menyusun dakwaan, kata Nadiem, tidak bertumpu pada fakta dan bukti pidana.
"Melainkan narasi saksi-saksi yang dirancang agar persepsi bahwa tim saya “memaksa” dan “mendorong” suatu keputusan atas perintah dari saya," tutur dia.
Nadiem berharap agar persidangan hukum ini tidak memperdebatkan sosok subyektif atau sebatas ketidaksukaan terhadap seseorang. Sebab menurutnya rakyat menantikan isu utama bagaimana perkara rasuah ini bisa menjerat namanya.
"Jangan sampai persidangan ini menjadi perdebatan subjektif dan ketidaksukaan terhadap kepribadian seseorang, yang berpotensi menjadi pengalihan dari issue utama yang dipertanyakan masyarakat, “Apa tindakan pidananya?”," tandas dia.
(cip)
Lihat Juga :