Restorative Justice di KUHAP Baru Tak Berlaku untuk Korupsi, TPPU, dan Kekerasan Seksual
Senin, 05 Januari 2026 - 15:40 WIB
loading...
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan restorative justice tidak bisa berlaku untuk kasus korupsi, TPPU, dan kekerasan seksual. Foto/aldhi chandra
A
A
A
JAKARTA - Mekanisme Restorative Justice (RJ) sudah bisa diterapkan dalam penyelesaian perkara-perkara tertentu. Hal ini menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Jumat, 2 Januari 2026.
Meskipun mekanisme ini bisa diterapkan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan restorative justice tidak bisa berlaku untuk beberapa jenis tindak pidana.
"Jadi kalau untuk restorative justice itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual," kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
"Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya sesuai dengan KUHAP yang baru," ujarnya menegaskan.
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan restorative justice pada tahap penyelidikan tetap harus dilaporkan ke penyidik untuk diregister sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
"Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan ketiga persetujuan korban ini yang paling penting," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej.
"Jadi saudara-saudara mau perkara apa pun kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus. Tidak ada restorasi, kalau restorative itu pada penyidikan atau penuntutan maka harus saling memberitahu dan harus ada penetapan pengadilan supaya teregister karena untuk kedua kali sudah tidak boleh," tuturnya.
Meskipun mekanisme ini bisa diterapkan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan restorative justice tidak bisa berlaku untuk beberapa jenis tindak pidana.
"Jadi kalau untuk restorative justice itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual," kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
"Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya sesuai dengan KUHAP yang baru," ujarnya menegaskan.
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan restorative justice pada tahap penyelidikan tetap harus dilaporkan ke penyidik untuk diregister sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
"Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan ketiga persetujuan korban ini yang paling penting," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej.
"Jadi saudara-saudara mau perkara apa pun kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus. Tidak ada restorasi, kalau restorative itu pada penyidikan atau penuntutan maka harus saling memberitahu dan harus ada penetapan pengadilan supaya teregister karena untuk kedua kali sudah tidak boleh," tuturnya.
(cip)
Lihat Juga :