Jaksa: Nadiem Tahu Chromebook Tak Bisa Digunakan Guru dan Siswa
Senin, 05 Januari 2026 - 13:36 WIB
loading...
A
A
A
Dalam hal ini, Jaksa menilai hal ini dilakukan Nadiem agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). PT. AKAB merupakan induk perusahaan yang menaungi GoTo.
Baca juga: Nadiem Juga Didakwa Untungkan Diri Sendiri Rp809 Miliar di Perkara Dugaan Korupsi Chromebook
"Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB," sambung Jaksa.
Sebagai informasi, Pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek ini disebut telah merugikan negara dengan mencapai Rp2,1 triliun.
Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook. Kemudian kerugian negara pada CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.
Lihat Juga :