Revisi UU Pemilu: Adaptasi Digital dan Gen Alpha Kunci Demokrasi Masa Depan
Sabtu, 03 Januari 2026 - 18:12 WIB
loading...
Mohammad Saihu Dosen Prodi Ilmu Politik Universitas Sunan Gresik. Foto/istimewa
A
A
A
Mohammad Saihu
Dosen Prodi Ilmu Politik Universitas Sunan Gresik
PEMILU tidak lagi sekadar ritual formal dengan kertas suara dan kampanye konvensional. Generasi baru—Gen Alpha, lahir sekitar 2010–2024—akan menjadi pemilih dominan pada Pemilu 2029 dan Pilkada 2031. Mereka berusia 17–21 tahun, melek digital, dan terbiasa berinteraksi melalui TikTok, Reels, Shorts, WhatsApp, Telegram, dan berbagai platform online lainnya.
Bahkan praktik politik uang pun telah bertransformasi, dari amplop fisik menjadi QRIS dan e-wallet. Pola komunikasi, cara memperoleh informasi, dan perilaku politik mereka berbeda jauh dari generasi sebelumnya. Mengabaikan karakter ini berpotensi membuat demokrasi kehilangan relevansi dan legitimasi di mata pemilih muda.
Dalam konteks tersebut, UU Pemilu harus adaptif terhadap realitas digital dan perilaku generasi baru, agar demokrasi tetap hidup, partisipasi publik tinggi, dan penyelenggaraan pemilu profesional. Regulasi yang kaku dan tidak responsif terhadap inovasi teknologi berisiko menurunkan kepercayaan publik dan mengurangi partisipasi. Integrasi teknologi digital bukan sekadar mempermudah administrasi, tetapi juga memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Literasi politik dan pendekatan edukatif bagi pemilih pemula harus diperkuat, agar mereka memahami hak dan tanggung jawabnya, serta mampu membedakan informasi faktual dari manipulasi.
Selain itu, penyusunan UU Pemilu harus memperhatikan berbagai aspek teknis. Sistem pemilu terbuka atau tertutup perlu ditentukan dengan cermat, menyesuaikan perilaku pemilih muda yang semakin melek digital. Penentuan daerah pemilihan atau dapil juga menjadi perhatian penting; distribusi kursi harus adil, representatif, dan responsif terhadap perubahan demografis agar tidak terjadi ketimpangan representasi.
Regulasi pemilu yang technology-neutral dan berbasis prinsip akan menjamin UU tetap relevan menghadapi inovasi digital tanpa harus direvisi terus-menerus. Semua upaya ini menekankan bahwa demokrasi tidak hanya formalitas, tetapi arena partisipasi publik yang hidup dan bermakna.
Di sisi lain, beberapa ketentuan hukum tetap bersifat final dan mengikat, yang harus dipatuhi dalam revisi UU Pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa Presidential Threshold yang diatur Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan ini, partai politik tidak lagi diwajibkan memenuhi ambang batas 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden juga diatur secara konstitusional melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023: calon harus berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/ sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Keputusan ini menjamin calon memiliki pengalaman dan kesiapan memadai, sekaligus menegaskan tidak ada batas maksimal usia yang membatasi peluang generasi berpengalaman untuk berkontribusi.
Ambang batas parlemen untuk memperoleh kursi DPR RI juga diatur secara tegas dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017: “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.” Artinya, partai politik yang tidak mencapai 4% suara sah nasional tidak dapat menempatkan wakilnya di DPR. Aturan ini hanya berlaku untuk DPR, bukan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Revisi UU Pemilu yang adaptif bukan sekadar penyesuaian formal, tetapi strategi mempertahankan relevansi demokrasi di era digital. Pemilu modern menuntut respons cepat terhadap inovasi media dan teknologi, sekaligus menyadari karakter generasi pemilih muda. Regulasi yang adaptif akan memastikan penyelenggaraan pemilu kredibel, transparan, dan inklusif, sekaligus memberikan kesempatan bagi pemilih baru untuk berpartisipasi secara bermakna.
Penerapan regulasi yang adaptif harus mencakup integrasi bukti digital dalam penanganan pelanggaran administrasi maupun pidana, penguatan mekanisme penghitungan suara elektronik, serta penataan kampanye digital yang transparan. Literasi politik bagi pemilih pemula harus menjadi prioritas, agar mereka dapat menavigasi informasi politik yang berlimpah, sekaligus memahami hak dan tanggung jawabnya. UU yang responsif terhadap realitas digital akan membentuk pemilu yang lebih inklusif, aman, dan kredibel.
Pemilu bukan sekadar ritual formal, tetapi arena partisipasi publik yang hidup. Pemilu 2029 dan Pilkada 2031 akan menjadi ujian nyata: apakah demokrasi Indonesia mampu menyesuaikan diri dengan pergeseran generasi dan teknologi, atau justru tertinggal, kehilangan relevansi, dan legitimasi di mata Gen Alpha.
Revisi UU Pemilu adalah momentum untuk membangun demokrasi yang adaptif, profesional, dan inklusif, di mana regulasi, teknologi, dan karakter pemilih muda berjalan seiring. Tanpa keberanian dan visi ini, pemilu masa depan hanya akan menjadi formalitas, bukan instrumen demokrasi yang hidup dan relevan.
Dosen Prodi Ilmu Politik Universitas Sunan Gresik
PEMILU tidak lagi sekadar ritual formal dengan kertas suara dan kampanye konvensional. Generasi baru—Gen Alpha, lahir sekitar 2010–2024—akan menjadi pemilih dominan pada Pemilu 2029 dan Pilkada 2031. Mereka berusia 17–21 tahun, melek digital, dan terbiasa berinteraksi melalui TikTok, Reels, Shorts, WhatsApp, Telegram, dan berbagai platform online lainnya.
Bahkan praktik politik uang pun telah bertransformasi, dari amplop fisik menjadi QRIS dan e-wallet. Pola komunikasi, cara memperoleh informasi, dan perilaku politik mereka berbeda jauh dari generasi sebelumnya. Mengabaikan karakter ini berpotensi membuat demokrasi kehilangan relevansi dan legitimasi di mata pemilih muda.
Dalam konteks tersebut, UU Pemilu harus adaptif terhadap realitas digital dan perilaku generasi baru, agar demokrasi tetap hidup, partisipasi publik tinggi, dan penyelenggaraan pemilu profesional. Regulasi yang kaku dan tidak responsif terhadap inovasi teknologi berisiko menurunkan kepercayaan publik dan mengurangi partisipasi. Integrasi teknologi digital bukan sekadar mempermudah administrasi, tetapi juga memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Literasi politik dan pendekatan edukatif bagi pemilih pemula harus diperkuat, agar mereka memahami hak dan tanggung jawabnya, serta mampu membedakan informasi faktual dari manipulasi.
Selain itu, penyusunan UU Pemilu harus memperhatikan berbagai aspek teknis. Sistem pemilu terbuka atau tertutup perlu ditentukan dengan cermat, menyesuaikan perilaku pemilih muda yang semakin melek digital. Penentuan daerah pemilihan atau dapil juga menjadi perhatian penting; distribusi kursi harus adil, representatif, dan responsif terhadap perubahan demografis agar tidak terjadi ketimpangan representasi.
Regulasi pemilu yang technology-neutral dan berbasis prinsip akan menjamin UU tetap relevan menghadapi inovasi digital tanpa harus direvisi terus-menerus. Semua upaya ini menekankan bahwa demokrasi tidak hanya formalitas, tetapi arena partisipasi publik yang hidup dan bermakna.
Di sisi lain, beberapa ketentuan hukum tetap bersifat final dan mengikat, yang harus dipatuhi dalam revisi UU Pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa Presidential Threshold yang diatur Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan ini, partai politik tidak lagi diwajibkan memenuhi ambang batas 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden juga diatur secara konstitusional melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023: calon harus berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/ sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Keputusan ini menjamin calon memiliki pengalaman dan kesiapan memadai, sekaligus menegaskan tidak ada batas maksimal usia yang membatasi peluang generasi berpengalaman untuk berkontribusi.
Ambang batas parlemen untuk memperoleh kursi DPR RI juga diatur secara tegas dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017: “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.” Artinya, partai politik yang tidak mencapai 4% suara sah nasional tidak dapat menempatkan wakilnya di DPR. Aturan ini hanya berlaku untuk DPR, bukan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Revisi UU Pemilu yang adaptif bukan sekadar penyesuaian formal, tetapi strategi mempertahankan relevansi demokrasi di era digital. Pemilu modern menuntut respons cepat terhadap inovasi media dan teknologi, sekaligus menyadari karakter generasi pemilih muda. Regulasi yang adaptif akan memastikan penyelenggaraan pemilu kredibel, transparan, dan inklusif, sekaligus memberikan kesempatan bagi pemilih baru untuk berpartisipasi secara bermakna.
Penerapan regulasi yang adaptif harus mencakup integrasi bukti digital dalam penanganan pelanggaran administrasi maupun pidana, penguatan mekanisme penghitungan suara elektronik, serta penataan kampanye digital yang transparan. Literasi politik bagi pemilih pemula harus menjadi prioritas, agar mereka dapat menavigasi informasi politik yang berlimpah, sekaligus memahami hak dan tanggung jawabnya. UU yang responsif terhadap realitas digital akan membentuk pemilu yang lebih inklusif, aman, dan kredibel.
Pemilu bukan sekadar ritual formal, tetapi arena partisipasi publik yang hidup. Pemilu 2029 dan Pilkada 2031 akan menjadi ujian nyata: apakah demokrasi Indonesia mampu menyesuaikan diri dengan pergeseran generasi dan teknologi, atau justru tertinggal, kehilangan relevansi, dan legitimasi di mata Gen Alpha.
Revisi UU Pemilu adalah momentum untuk membangun demokrasi yang adaptif, profesional, dan inklusif, di mana regulasi, teknologi, dan karakter pemilih muda berjalan seiring. Tanpa keberanian dan visi ini, pemilu masa depan hanya akan menjadi formalitas, bukan instrumen demokrasi yang hidup dan relevan.
(cip)
Lihat Juga :