Kemenimipas Siapkan 968 Tempat untuk Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Sabtu, 03 Januari 2026 - 17:46 WIB
loading...
A
A
A
Agus berharap, pelaksanaan pidana kerja sosial ini akan berpengaruh positif terhadap penurunan overcrowding di lapas dan rutan, sekaligus meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan di lapas dan rutan, sehingga menghasilkan warga binaan yang menyadari kesalahannya serta mandiri skill dan ekonomi.
“Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya. Sehingga harapan kita dapat men Zero kan pengulangan tindak pidana atau residivi, dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara kita tercinta," ucapnya.
Kemenimipas juga telah melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) tentang Persiapan Pidana Kerja Sosial pada 26 November 2025, yang berisi tentang daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Sebelumnya, Kemenimipas melalui 94 Bapas seluruh Indonesia telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial yang melibatkan 9.531 klien, dengan menggandeng mitra-mitra, baik dari unsur pemerintahan maupun lembaga non pemerintah pada rentang waktu Juli hingga November 2025.
“Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya. Sehingga harapan kita dapat men Zero kan pengulangan tindak pidana atau residivi, dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara kita tercinta," ucapnya.
Kemenimipas juga telah melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) tentang Persiapan Pidana Kerja Sosial pada 26 November 2025, yang berisi tentang daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Sebelumnya, Kemenimipas melalui 94 Bapas seluruh Indonesia telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial yang melibatkan 9.531 klien, dengan menggandeng mitra-mitra, baik dari unsur pemerintahan maupun lembaga non pemerintah pada rentang waktu Juli hingga November 2025.
(cip)
Lihat Juga :