Mensesneg: KUHAP dan KUHP Mulai Berlaku Januari 2026
Senin, 29 Desember 2025 - 16:32 WIB
loading...
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi berlaku bersamaan pada Januari 2026. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, KUHAP akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.
“Ya (Prabowo sudah tandatangani UU),” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Prasetyo menuturkan, UU itu diteken pada bulan ini. Prasetyo mengatakan, penerapan UU KUHAP bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026. “Iya dong (penerapan KUHAP bersamaan dengan KUHP),” ujar dia.
Baca juga: Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Pasal Demo di KUHP Baru
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan pemerintah tengah menyiapkan tiga peraturan turunan menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru awal tahun depan. Pemerintah optimis peraturan pelaksana itu segera selesai dan berlaku bersamaan KUHAP-KUHP yang baru.
"Kami pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP," kata Eddy Hiariej, usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru oleh Polri dan Kejaksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember 2025.
Baca juga: 15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan pada Desember 2025, Ini Namanya
Peraturan pelaksana itu, kata dia, berupa Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif hingga Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
"Ini yang dua sudah harmonisasi dan PP Pelaksanaan KUHP akan besok pagi kami bahas tuntas," ujar dia.
"Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru," lanjutnya.
Dia meyakini aparat penegak hukum baik Polri maupun Jaksa siap menjalankan penerapan KUHP-KUHAP yang baru. "Sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum siap," ungkapnya.
Terlebih, lanjut dia, kedua institusi penegak hukum telah menyamakan persepsi antar dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang akan segera diberlakukan.
"Kami pemerintah dengan acara hari ini sebetulnya memberikan satu kesan kepada publik, bahwa selama ini ada keraguan terhadap aparat penegak hukum, khususnya teman-teman Polri dan teman-teman Kejaksaan terkait pelaksanaan KUHP itu terjawab," pungkas Edward.
“Ya (Prabowo sudah tandatangani UU),” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Prasetyo menuturkan, UU itu diteken pada bulan ini. Prasetyo mengatakan, penerapan UU KUHAP bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026. “Iya dong (penerapan KUHAP bersamaan dengan KUHP),” ujar dia.
Baca juga: Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Pasal Demo di KUHP Baru
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan pemerintah tengah menyiapkan tiga peraturan turunan menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru awal tahun depan. Pemerintah optimis peraturan pelaksana itu segera selesai dan berlaku bersamaan KUHAP-KUHP yang baru.
"Kami pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP," kata Eddy Hiariej, usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru oleh Polri dan Kejaksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember 2025.
Baca juga: 15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan pada Desember 2025, Ini Namanya
Peraturan pelaksana itu, kata dia, berupa Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif hingga Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
"Ini yang dua sudah harmonisasi dan PP Pelaksanaan KUHP akan besok pagi kami bahas tuntas," ujar dia.
"Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru," lanjutnya.
Dia meyakini aparat penegak hukum baik Polri maupun Jaksa siap menjalankan penerapan KUHP-KUHAP yang baru. "Sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum siap," ungkapnya.
Terlebih, lanjut dia, kedua institusi penegak hukum telah menyamakan persepsi antar dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang akan segera diberlakukan.
"Kami pemerintah dengan acara hari ini sebetulnya memberikan satu kesan kepada publik, bahwa selama ini ada keraguan terhadap aparat penegak hukum, khususnya teman-teman Polri dan teman-teman Kejaksaan terkait pelaksanaan KUHP itu terjawab," pungkas Edward.
(cip)
Lihat Juga :