Aptrindo Sesalkan Larangan Truk Sumbu Tiga saat Nataru Diperpanjang Jadi 17 Hari

Jum'at, 26 Desember 2025 - 19:26 WIB
loading...
Aptrindo Sesalkan Larangan...
Aptrindo kecewa dengan sikap Kemenhub yang memperpanjang larangan operasional truk sumbu 3 saat Nataru. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) kecewa dengan sikap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memperpanjang larangan operasional truk sumbu 3 saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Keputusan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan masukan-masukan para stakeholders.

Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan, para stakeholder berharap agar pelarangan terhadap, tidak diberlakukan terlalu lama. Sebab, jika waktunya terlalu lama bisa menimbulkan kerugian besar bagi mereka.

“Jadi, untuk apa kita waktu itu dikumpulkan di Kemenhub dan dimintai masukan terkait kebijakan pelarangan truk sumbu 3 saat Nataru. Pertemuan itu terkesan hanya formalitas saja agar terkesan di masyarakat bahwa kebijakan itu sudah dibicarakan dengan para stakeholders sebelum dikeluarkan,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).

Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Berlakukan Pelarangan Truk Sumbu 3 saat Nataru

Buktinya, apa yang dikeluhkan para pengusaha yang terdampak agar kebijakan pelarangan truk sumbu 3 itu tidak diberlakukan terlalu lama, ternyata tidak diindahkan sama sekali.

“Malah Kemenhub baru-baru ini mengeluarkan rilis terbaru untuk memperpanjang pemberlakukan waktu pelarangan dari sebelumnya 11 hari menjadi 17 hari. Padahal dengan waktu yang 11 hari saja kita itu sudah pusing, apalagi sampai 17 hari,” katanya.


Jadi, undangan kepada para stakeholder untuk membahas kebijakan pelarangan oleh Kemenhub hanya formalitas. “Karena, sesuai dengan aturan, rumusannya kan harus melalui atau melibatkan stakeholders. Ya, itu caranya yang dilakukan Kemenhub, pura-pura mengundang para stakeholders. Jadi, kita dilibatkan itu hanya untuk formalitas saja,” ungkapnya.

Baca juga: Profil Danrem 011 Kolonel Ali Imran, Perwira Kopassus yang Viral Bubarkan Konvoi Berbendera GAM

Seperti diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebelumnya memutuskan pembatasan operasional truk sumbu 3 saat Nataru 2025/2026 itu selama 11 hari.

Pembatasan operasional berlaku pada periode 19–20 Desember 2025 pukul 00.00–24.00 WIB, kemudian periode 23–28 Desember 2025 pukul 00.00–24.00 WIB, dan 2–4 Januari 2026 pukul 00.00–24.00 WIB.

Kemudian, pada rilis barunya, Kemenhub menambahkan pelarangan di 21-22 Desember 2026 pukul 00.00-24.00, dan 29 Desember 2025 sampai 1 Januari 2026 pukul 00.00-24.00.

Sementara, untuk jalan non tol yang sebelumnya pembatasan hanya diberlakukan pada 19–20 Desember 2025 (00.00–22.00), 23–28 Desember 2025 (05.00–22.00), 2–4 Januari 2026 (05.00–22.00), ditambah harinya pada 21-22 Desember 2025 (05.00-22.00) dan 29 Desember 2025 sampai 1 Januari 2026 (05.00-22.00).

Dia pun mempertanyakan Kemenhub, apa alasan mereka lebih mementingkan para pemudik ataupun angkutan orang dibanding angkutan logistik yang sangat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi.

“Yang ber-holiday lebih didukung, sementara kita yang benar-benar berkontribusi bagi perekonomian negara ini malah di-stop. Saya nggak ngerti maksudnya itu. Ini kan aneh kalau negara luar melihatnya. Padahal, jika kita lihat sampai sekarang ini saja orang mudik juga nggak ada, selow-selow saja,” tuturnya.

Menurut dia, dengan pemberlakuan pelarangan truk sumbu 3 selama 17 hari itu, akan banyak pengangkutan-pengangkutan logistik yang akan dibatalkan. Apalagi, aturan penambahan waktu pelarangan itu dilakukan secara mendadak.

“Kan ini masih ada 2 minggu lagi untuk menutup akhir tahun 2025. Jelas masih banyak lah order-order yang batal karena kebijakan pelarangan truk sumbu 3 yang terlalu lama itu. Padahal, di ujung akhir tahun itu justru semua mengejar terpenuhinya target akhir tahun,” ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Jelang Idulfitri 2026,...
Jelang Idulfitri 2026, Dirjen Bea Cukai Tinjau Kesiapan Arus Barang di Tanjung Priok
Truk Dilarang Beroperasi...
Truk Dilarang Beroperasi selama 17 Hari saat Lebaran, DPR: Bebani Industri dan Sopir
Kakorlantas: Kendaraan...
Kakorlantas: Kendaraan Keluar Jakarta Naik 11% di Momen Nataru
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Rekomendasi
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Ingat Besok Jadwal Puasa...
Ingat Besok Jadwal Puasa Tasua, Ini Bacaan Niatnya!
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan...
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan Kini Lebih Agresif
Berita Terkini
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved