PN Jakarta Pusat Tidak Berwenang Tangani Gugatan Ijazah Gibran, Ini Respons Penggugat
Jum'at, 26 Desember 2025 - 15:00 WIB
loading...
Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang menangani gugatan yang diajukan Subhan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka . Majelis hakim menyatakan menerima eksepsi kubu Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak tergugat.
"Mengabulkan Eksepsi dari Para Tergugat, Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/12/2025).
Subhan pun dikenai kewajiban membayar biaya perkara Rp418.000. Dalam pertimbangannya disebutkan, gugatan terhadap putusan KPU merupakan wewenang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Hakim telah membelokkan PMH ke Ranah Hukum Pemilu, sehingga tidak berwenang mengadili, padahal KPU telah digugat di PTUN, maka kalau digugat di PTUN lagi sudah pasti di-NO (niet ontvankelijke verklaard atau gugatan tidak dapat diterima) karena rezim pemilu tahun 2024 telah habis waktunya," kata Subhan saat dihubungi iNews Media Group, Jumat (26/12/2025).
Baca Juga: Ijazah Gibran Ikut Digugat, Jokowi: Nanti Ijazah Jan Ethes juga Disoal
Subhan mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum ini adalah untuk Gibran sebelum menjadi wapres. "KPU ditarik karena menjadi penyempurna unsur PMH," katanya.
Diketahui, Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres, 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat'.
Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.
Berikut petitum lengkap dalam gugatan yang dimaksud:
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
"Mengabulkan Eksepsi dari Para Tergugat, Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/12/2025).
Subhan pun dikenai kewajiban membayar biaya perkara Rp418.000. Dalam pertimbangannya disebutkan, gugatan terhadap putusan KPU merupakan wewenang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Respons Penggugat
Terkait putusan tersebut, Subhan menyatakan gugatannya ini terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat. Namun, ia menilai majelis hakim membelokkan ke ranah hukum pemilu."Hakim telah membelokkan PMH ke Ranah Hukum Pemilu, sehingga tidak berwenang mengadili, padahal KPU telah digugat di PTUN, maka kalau digugat di PTUN lagi sudah pasti di-NO (niet ontvankelijke verklaard atau gugatan tidak dapat diterima) karena rezim pemilu tahun 2024 telah habis waktunya," kata Subhan saat dihubungi iNews Media Group, Jumat (26/12/2025).
Baca Juga: Ijazah Gibran Ikut Digugat, Jokowi: Nanti Ijazah Jan Ethes juga Disoal
Subhan mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum ini adalah untuk Gibran sebelum menjadi wapres. "KPU ditarik karena menjadi penyempurna unsur PMH," katanya.
Diketahui, Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres, 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat'.
Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.
Berikut petitum lengkap dalam gugatan yang dimaksud:
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
(zik)
Lihat Juga :