Menhaj: Kampung Haji Belum Bisa Dipakai di Musim Haji 2026
Selasa, 23 Desember 2025 - 20:22 WIB
loading...
Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengungkapkan Kampung Haji di Mekkah, Arab Saudi belum bisa digunakan pada musim Haji 2026. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengungkapkan progres pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekkah, Arab Saudi. Dia menyatakan Kampung Haji belum bisa digunakan pada musim Haji 2026 mendatang.
"Belum bisa, belum bisa (untuk digunakan tahun 2026)," kata pria yang akrab disapa Gus Irfan usai rapat tertutup bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Baca juga: Lokasi Kampung Haji Indonesia 400 Meter dari Masjidilharam
Pasalnya, kata dia, Kampung Haji tersebut diproyeksikan bisa menampung seluruh jamaah asal Indonesia. Kendati demikian, Gus Irfan menyerahkan sepenuhnya urusan Kampung Haji kepada Danantara.
Sebab, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) domainnya hanya bertindak sebagai pengguna (user) saja. Untuk itu, dia meminta awak media menanyakan soal Kampung Haji kepada pihak Danantara.
Meski belum bisa digunakan untuk musim haji tahun depan, Gus Irfan optimistik proyek ini akan berdampak signifikan di masa depan, salah satunya menekan biaya haji.
Baca juga: Kampung Haji Bukti Kehebatan Diplomasi Indonesia di Kancah Internasional
"Tentu kalau itu sudah bisa digunakan sepenuhnya, pasti akan mengurangi biaya haji. Ya saya kira itu ya," pungkasnya.
Komisi VIII DPR RI memberikan kewenangan kepada Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf untuk menentukan langkah kedaruratan terkait persiapan penyelenggaraan Haji Tahun 2026.
Langkah kedaruratan menyusul adanya musibah bencana alam yang menimpa wilayah Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang menyampaikan bahwa langkah ini penting agar jadwal penyelenggaraan haji, mulai dari pelunasan hingga penetapan istithaah kesehatan, tetap berjalan tepat waktu.
"Karena itu kami butuh memberikan payung hukum untuk Menteri Haji mengambil langkah-langkah. Tapi tetap sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," kata Marwan usai rapat bersama Menhaj yang digelar secara tertutup di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
"Umpamanya karena terjadi bencana tidak terserap kuotanya, terus kuota itu diletakkan kemana? Harus ada payung hukum," ujarnya melanjutkan.
Meski begitu, kata dia, dalam rapat yang digelar secara tertutup, Menhaj telah berkomitmen bahwa jadwal yang telah ditetapkan ini bisa berjalan dengan baik. Akan tetapi, kata dia, Komisi VIII memberikan solusi ini agar tak menjadi persoalan di kemudian hari.
"Ini penting bagi Menteri Haji untuk melangkah dengan baik dan sebagai keputusan untuk menetapkan berbagai payung hukum yang dijadikan sebagai pelaksanaan," ujarnya.
"Belum bisa, belum bisa (untuk digunakan tahun 2026)," kata pria yang akrab disapa Gus Irfan usai rapat tertutup bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Baca juga: Lokasi Kampung Haji Indonesia 400 Meter dari Masjidilharam
Pasalnya, kata dia, Kampung Haji tersebut diproyeksikan bisa menampung seluruh jamaah asal Indonesia. Kendati demikian, Gus Irfan menyerahkan sepenuhnya urusan Kampung Haji kepada Danantara.
Sebab, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) domainnya hanya bertindak sebagai pengguna (user) saja. Untuk itu, dia meminta awak media menanyakan soal Kampung Haji kepada pihak Danantara.
Meski belum bisa digunakan untuk musim haji tahun depan, Gus Irfan optimistik proyek ini akan berdampak signifikan di masa depan, salah satunya menekan biaya haji.
Baca juga: Kampung Haji Bukti Kehebatan Diplomasi Indonesia di Kancah Internasional
"Tentu kalau itu sudah bisa digunakan sepenuhnya, pasti akan mengurangi biaya haji. Ya saya kira itu ya," pungkasnya.
Dampak Bencana Sumatera
Komisi VIII DPR RI memberikan kewenangan kepada Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf untuk menentukan langkah kedaruratan terkait persiapan penyelenggaraan Haji Tahun 2026.
Langkah kedaruratan menyusul adanya musibah bencana alam yang menimpa wilayah Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang menyampaikan bahwa langkah ini penting agar jadwal penyelenggaraan haji, mulai dari pelunasan hingga penetapan istithaah kesehatan, tetap berjalan tepat waktu.
"Karena itu kami butuh memberikan payung hukum untuk Menteri Haji mengambil langkah-langkah. Tapi tetap sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," kata Marwan usai rapat bersama Menhaj yang digelar secara tertutup di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
"Umpamanya karena terjadi bencana tidak terserap kuotanya, terus kuota itu diletakkan kemana? Harus ada payung hukum," ujarnya melanjutkan.
Meski begitu, kata dia, dalam rapat yang digelar secara tertutup, Menhaj telah berkomitmen bahwa jadwal yang telah ditetapkan ini bisa berjalan dengan baik. Akan tetapi, kata dia, Komisi VIII memberikan solusi ini agar tak menjadi persoalan di kemudian hari.
"Ini penting bagi Menteri Haji untuk melangkah dengan baik dan sebagai keputusan untuk menetapkan berbagai payung hukum yang dijadikan sebagai pelaksanaan," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :