Temukan HP yang Chatnya Dihapus saat Penggeledahan Pemkab Bekasi, KPK Telusuri Pemberi Perintah
Selasa, 23 Desember 2025 - 18:17 WIB
loading...
KPK menggeledah Kompleks Perkantoran Kabupaten Bekasi, Senin (22/12/2025). Kemudian, menyita BBE berupa handphone. Diketahui, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) ditetapkan tersangka kasus suap izin proyek. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kompleks Perkantoran Kabupaten Bekasi, Senin (22/12/2025). KPK menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa handphone.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menemukan pesan yang dihapus dalam HP tersebut. "KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi," ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Baca juga: Bupati Bekasi Ade Kuswara Punya Harta Rp79 Miliar, Ini Rinciannya
Dalam penggeledahan ini, total 5 BBE yang disita. Selain itu, turut disita 49 dokumen. "Dokumen yang diamankan berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026," katanya.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) menjadi tersangka kasus suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah HM Kunang (HMK).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sebanyak 8 orang dibawa ke KPK yakni ADK selaku Bupati Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah ADK. Kemudian, dari pihak swasta yakni SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP, dan AKM.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, KPK menemukan dugaan peristiwa tindak pidana. Kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang ada.
"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 tersangka yaitu ADK, Bupati Bekasi periode 2025 sampai sekarang, HMK Kepala Desa Sukadami Cikarang Selatan sekaligus ayah Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta," ujar Asep.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menemukan pesan yang dihapus dalam HP tersebut. "KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi," ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Baca juga: Bupati Bekasi Ade Kuswara Punya Harta Rp79 Miliar, Ini Rinciannya
Dalam penggeledahan ini, total 5 BBE yang disita. Selain itu, turut disita 49 dokumen. "Dokumen yang diamankan berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026," katanya.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) menjadi tersangka kasus suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah HM Kunang (HMK).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sebanyak 8 orang dibawa ke KPK yakni ADK selaku Bupati Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah ADK. Kemudian, dari pihak swasta yakni SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP, dan AKM.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, KPK menemukan dugaan peristiwa tindak pidana. Kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang ada.
"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 tersangka yaitu ADK, Bupati Bekasi periode 2025 sampai sekarang, HMK Kepala Desa Sukadami Cikarang Selatan sekaligus ayah Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta," ujar Asep.
(jon)
Lihat Juga :