Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Pasal Demo di KUHP Baru
Selasa, 23 Desember 2025 - 17:21 WIB
loading...
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak mudah dalam menjerat para demonstran pada aksi unjuk rasa. Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak mudah dalam menjerat para demonstran pada aksi unjuk rasa. Hal ini telah ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru.
Meski begitu, pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa harus didahului dengan pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Pemberitahuan yang dimaksud bukan berarti harus mendapatkan izin.
Menurut dia, pemberitahuan ini penting agar pihak kepolisian bisa mengantisipasi berbagai hal yang dapat berpotensi terjadi di lokasi unjuk rasa, semisal seperti kemacetan.
Baca juga: Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
“Supaya polisi itu bisa antisipasi mengenai arus lalu lintas, dia bisa rekayasa lalin. Karena apa, di satu sisi kita melaksanakan hak kita untuk kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, tapi di satu sisi ada hak orang lain pengguna jalan,” kata Eddy dalam kuliah hukum bertajuk “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional” yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Selanjutnya, kata dia, dalam aksi unjuk rasa, polisi tidak bisa dengan mudah menjerat para demonstran. Meski aksi tanpa pemberitahuan namun tidak terjadi kerusuhan yang besar, pihak kepolisian tidak bisa melakukan penangkapan.
“Kalau saya demo, tidak memberitahu tidak ada kerusuhan saya tidak bisa dijerat. Saya memberitahu, ada kerusuhan. Saya tidak bisa dijerat karena saya sudah beritahu,” ujarnya.
Yang menjadi persoalan, tutur Eddy, jika aksi demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan, kemudian timbul kerusuhan. “Jadi tidak gampang untuk orang dijerat. Kalau dia beritahu ada kerusuhan aman, yang kena jerat itu dia tidak beritahu menimbulkan kerusuhan,” kata dia.
Meski begitu, pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa harus didahului dengan pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Pemberitahuan yang dimaksud bukan berarti harus mendapatkan izin.
Menurut dia, pemberitahuan ini penting agar pihak kepolisian bisa mengantisipasi berbagai hal yang dapat berpotensi terjadi di lokasi unjuk rasa, semisal seperti kemacetan.
Baca juga: Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
“Supaya polisi itu bisa antisipasi mengenai arus lalu lintas, dia bisa rekayasa lalin. Karena apa, di satu sisi kita melaksanakan hak kita untuk kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, tapi di satu sisi ada hak orang lain pengguna jalan,” kata Eddy dalam kuliah hukum bertajuk “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional” yang digelar oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Selanjutnya, kata dia, dalam aksi unjuk rasa, polisi tidak bisa dengan mudah menjerat para demonstran. Meski aksi tanpa pemberitahuan namun tidak terjadi kerusuhan yang besar, pihak kepolisian tidak bisa melakukan penangkapan.
“Kalau saya demo, tidak memberitahu tidak ada kerusuhan saya tidak bisa dijerat. Saya memberitahu, ada kerusuhan. Saya tidak bisa dijerat karena saya sudah beritahu,” ujarnya.
Yang menjadi persoalan, tutur Eddy, jika aksi demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan, kemudian timbul kerusuhan. “Jadi tidak gampang untuk orang dijerat. Kalau dia beritahu ada kerusuhan aman, yang kena jerat itu dia tidak beritahu menimbulkan kerusuhan,” kata dia.
(rca)
Lihat Juga :