Soroti Personel Polri Isi Jabatan Sipil, Bivitri Susanti: Meritokrasi Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
Penugasan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Ayat (4) menegaskan jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.
Aturan ini diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum sehari kemudian.
Perpol tersebut menuai polemik. Ada yang menilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ada yang menilai sebaliknya. Terkini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati rencana pemerintah membuat PP terkait dengan penugasan polisi di luar struktur.
"Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP," kata Sigit dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Ketua Lembaga Negara, beserta Komisi Percepatan Reformasi Polri di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Aturan ini diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum sehari kemudian.
Perpol tersebut menuai polemik. Ada yang menilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ada yang menilai sebaliknya. Terkini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati rencana pemerintah membuat PP terkait dengan penugasan polisi di luar struktur.
"Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP," kata Sigit dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Ketua Lembaga Negara, beserta Komisi Percepatan Reformasi Polri di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
(zik)
Lihat Juga :