Laksamana Sukardi Sebut Tak Ada Mens Rea di Kasus Chromebook Nadiem Makarim
Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:57 WIB
loading...
A
A
A
“Kalau memang niat jahatnya (mens rea) tidak ada, dan kalau Nadiem memang sudah mengajak Jamdatun dan Kejagung untuk mengawasi prosesnya, itu berarti tidak ada mens reanya," ujarnya.
Kedua, BPK juga sudah memberikan laporan audit dan tidak ada kerugian negara. Dari perspektif penegak hukum, Jaksa Penuntut Umum menegaskan unsur niat jahat tercermin dari rangkaian tindakan para pihak dalam merancang dan melaksanakan pengadaan yang diduga tidak berbasis kebutuhan riil, sekaligus mengarah pada pengayaan pihak tertentu.
Dalam salah satu uraian dakwaan, jaksa memaparkan bagaimana spesifikasi teknis Chromebook diduga dibocorkan kepada calon penyedia tertentu untuk mengondisikan pemenang pengadaan, yang kemudian dinilai merugikan keuangan negara dan menguntungkan korporasi penyedia dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Di titik ini, posisi jaksa secara tegas berlawanan dengan narasi tidak terdapat mens rea dalam kebijakan pengadaan tersebut. Di sisi lain, kubu Nadiem dan pendukungnya mengedepankan argumen kebijakan publik dan itikad baik dalam mendorong digitalisasi pendidikan sebagai konteks utama program Chromebook.
“Nadiem tidak menikmati aliran dana pribadi dan bahwa transaksi yang diberitakan bernilai ratusan miliar rupiah disebut sebagai transaksi internal korporasi, bukan hasil korupsi pengadaan di Kemendikbudristek,” ucapnya.
Kedua, BPK juga sudah memberikan laporan audit dan tidak ada kerugian negara. Dari perspektif penegak hukum, Jaksa Penuntut Umum menegaskan unsur niat jahat tercermin dari rangkaian tindakan para pihak dalam merancang dan melaksanakan pengadaan yang diduga tidak berbasis kebutuhan riil, sekaligus mengarah pada pengayaan pihak tertentu.
Dalam salah satu uraian dakwaan, jaksa memaparkan bagaimana spesifikasi teknis Chromebook diduga dibocorkan kepada calon penyedia tertentu untuk mengondisikan pemenang pengadaan, yang kemudian dinilai merugikan keuangan negara dan menguntungkan korporasi penyedia dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Di titik ini, posisi jaksa secara tegas berlawanan dengan narasi tidak terdapat mens rea dalam kebijakan pengadaan tersebut. Di sisi lain, kubu Nadiem dan pendukungnya mengedepankan argumen kebijakan publik dan itikad baik dalam mendorong digitalisasi pendidikan sebagai konteks utama program Chromebook.
“Nadiem tidak menikmati aliran dana pribadi dan bahwa transaksi yang diberitakan bernilai ratusan miliar rupiah disebut sebagai transaksi internal korporasi, bukan hasil korupsi pengadaan di Kemendikbudristek,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :