Laksamana Sukardi Sebut Tak Ada Mens Rea di Kasus Chromebook Nadiem Makarim
Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:57 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Jaksa Ungkap Nadiem Sempat Bikin Rapat Tak Lazim Bahas Pengadaan Chromebook: Tidak Boleh Didengar Orang Lain
Dalam dakwaan terhadap para terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa juga menguraikan adanya dugaan manuver dan rekayasa yang mengarah pada pengondisian pengadaan, termasuk penyusunan kajian kebutuhan TIK yang mengunci spesifikasi pada Chromebook dan Chrome OS. Nama Nadiem disebut jaksa memperoleh keuntungan sangat besar, yang dalam pemberitaan disebut mencapai sekitar Rp809 miliar.
Terkait hal itu, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi menilai terdapat banyak kejanggalan, salah satunya terkait perdebatan soal mens rea. Laksamana Sukardi menyatakan dalam kasus Nadiem ini dirinya tidak melihat adanya niat jahat.
“Merujuk pada keterangan Nadiem disebut telah mengajak Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Kejaksaan Agung untuk mengawasi proses pengadaan, yang menunjukkan ketidakhadiran niat jahat dalam kebijakan tersebut,” ujarnya, Sabtu (20/12/2025).
Laksamana Sukardi juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut tidak menemukan kerugian negara dalam program pengadaan Chromebook itu. Pernyataan ini secara implisit berseberangan dengan Kejagung yang menyebut adanya kerugian negara Rp2,1 triliun.
Hal itu berdasarkan perhitungan yang menjadi dasar penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke pengadilan. Kontradiksi antara narasi “tidak ada kerugian negara” dan klaim resmi kerugian negara tersebut menjadi salah satu titik penting yang kini dipertarungkan dalam ruang publik maupun di ruang sidang.
Dalam dakwaan terhadap para terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa juga menguraikan adanya dugaan manuver dan rekayasa yang mengarah pada pengondisian pengadaan, termasuk penyusunan kajian kebutuhan TIK yang mengunci spesifikasi pada Chromebook dan Chrome OS. Nama Nadiem disebut jaksa memperoleh keuntungan sangat besar, yang dalam pemberitaan disebut mencapai sekitar Rp809 miliar.
Terkait hal itu, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi menilai terdapat banyak kejanggalan, salah satunya terkait perdebatan soal mens rea. Laksamana Sukardi menyatakan dalam kasus Nadiem ini dirinya tidak melihat adanya niat jahat.
“Merujuk pada keterangan Nadiem disebut telah mengajak Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Kejaksaan Agung untuk mengawasi proses pengadaan, yang menunjukkan ketidakhadiran niat jahat dalam kebijakan tersebut,” ujarnya, Sabtu (20/12/2025).
Laksamana Sukardi juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut tidak menemukan kerugian negara dalam program pengadaan Chromebook itu. Pernyataan ini secara implisit berseberangan dengan Kejagung yang menyebut adanya kerugian negara Rp2,1 triliun.
Hal itu berdasarkan perhitungan yang menjadi dasar penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke pengadilan. Kontradiksi antara narasi “tidak ada kerugian negara” dan klaim resmi kerugian negara tersebut menjadi salah satu titik penting yang kini dipertarungkan dalam ruang publik maupun di ruang sidang.
Lihat Juga :