Polda Metro Jaya Tegaskan Roy Suryo Cs Tetap Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Kamis, 18 Desember 2025 - 18:06 WIB
loading...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan Roy Suryo cs tetap menjadi tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Status tersebut tak berubah meskipun sudah dilakukan gelar perkara khusus perkara tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif, serta didukung alat bukti yang sah.
"Setelah pendidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers, Kamis (18/12/2025).
Dalam forum gelar perkara khusus tersebut, penyidik juga memaparkan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang sebelumnya disita dari pihak pelapor. Hasil pemeriksaan memastikan ijazah yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut adalah asli.
Baca Juga: Polisi Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Dokter Tifa: Kita Dipaksa Percaya
"Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari pelapor Bapak Ir H Joko Widodo," ujar Iman.
Iman menjelaskan, pengujian dokumen dilakukan melalui uji laboratorium dengan metode yang telah memenuhi standar operasional prosedur berbasis keilmuan. Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan pada tahun dan lembaga yang sama.
Baca Juga: Reza Indragiri Sebut Polemik Ijazah Jokowi Pelik dan Asyik Dibikin Panjang
"Adapun metode pengujian yang dilakukan sudah memenuhi standar SOP yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan berbasis keilmuan. Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratories adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama," ujarnya.
Sebelumnya, pada 7 November 2025, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka. "Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif, serta didukung alat bukti yang sah.
"Setelah pendidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers, Kamis (18/12/2025).
Dalam forum gelar perkara khusus tersebut, penyidik juga memaparkan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang sebelumnya disita dari pihak pelapor. Hasil pemeriksaan memastikan ijazah yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut adalah asli.
Baca Juga: Polisi Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Dokter Tifa: Kita Dipaksa Percaya
"Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari pelapor Bapak Ir H Joko Widodo," ujar Iman.
Iman menjelaskan, pengujian dokumen dilakukan melalui uji laboratorium dengan metode yang telah memenuhi standar operasional prosedur berbasis keilmuan. Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan pada tahun dan lembaga yang sama.
Baca Juga: Reza Indragiri Sebut Polemik Ijazah Jokowi Pelik dan Asyik Dibikin Panjang
"Adapun metode pengujian yang dilakukan sudah memenuhi standar SOP yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan berbasis keilmuan. Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratories adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama," ujarnya.
Sebelumnya, pada 7 November 2025, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka. "Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
(zik)
Lihat Juga :