Ahli Sindir CMNP terkait Transaksi NCD Rp247 Miliar, Ubah Laporan Keuangan Bisa Berujung Penalti Pajak
Kamis, 18 Desember 2025 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
Namun, belakangan CMNP malah menyebut bahwa transaksi itu hanya tukar menukar dan tidak sah.
"Kalau kedua belah pihak, baik perusahaan go public atau bank yang menerbitkan deposito, dilaporkan (di laporan keuangan), maka secara akuntansi dan pajak, wajib pajak sudah mengakui transaksi itu (NCD) adalah sah," tutur Dadang di Persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).
Oleh sebab transaksi itu dianggap sah, maka menurut Dadang, ada ancaman denda atau penalti yang menanti perusahaan apabila laporan keuangan itu diubah di kemudian hari.
Hotman Paris, dalam sidang yang sama, langsung mengaitkan pernyataan ahli tersebut dengan CMNP yang belakangan mengubah laporan keuangannya sendiri sejak tahun 2015.
Dalam gugatan di 2025, CMNP bahkan menyebut bahwa transaksi NCD tidak sah alias bodong dan bukan jual beli, melainkan tukar menukar.
"Kalau kedua belah pihak, baik perusahaan go public atau bank yang menerbitkan deposito, dilaporkan (di laporan keuangan), maka secara akuntansi dan pajak, wajib pajak sudah mengakui transaksi itu (NCD) adalah sah," tutur Dadang di Persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).
Oleh sebab transaksi itu dianggap sah, maka menurut Dadang, ada ancaman denda atau penalti yang menanti perusahaan apabila laporan keuangan itu diubah di kemudian hari.
Hotman Paris, dalam sidang yang sama, langsung mengaitkan pernyataan ahli tersebut dengan CMNP yang belakangan mengubah laporan keuangannya sendiri sejak tahun 2015.
Dalam gugatan di 2025, CMNP bahkan menyebut bahwa transaksi NCD tidak sah alias bodong dan bukan jual beli, melainkan tukar menukar.
Lihat Juga :