Reza Indragiri Sebut Polemik Ijazah Jokowi Pelik dan Asyik Dibikin Panjang
Rabu, 17 Desember 2025 - 13:12 WIB
loading...
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) sebagai topik yang pelik dan asyik. Namun, sayangnya kini persoalan tersebut dibelokkan ke kasus hukum.
Reza mengatakan, dirinya berbulan-bulan berdiskusi dengan Tifauzia Tyassuma ( Dokter Tifa ), Roy Suryo, Rismon Sianipar. Ketiga orang yang disebut Trio RRT itu belakangan menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Reza juga berdiskusi dengan Rivai Kusumanegara yang merupakan penasihat hukum Jokowi.
"Saya menganggap sebetulnya ini menjadi topik yang pelik sekaligus asyik untuk dibikin panjang, sepanjang tetap berada di koridor diskusi scientific," ujar Reza saat tampil dalam program Rakyat Bersuara yang tayang di iNews, Selasa (16/12/2025) malam.
Namun, kata Reza, dirinya kaget saat isu ini kini dibelokkan ke persoalan hukum. "Tapi, saya terperanjat begitu topik atau kasus ini berbelok tajam menjadi persoalan hukum. Kenapa? Tanpa maksud saya untuk pro atau kontra, saya khawatir, kalaulah ada ilmuwan yang masuk penjara, apakah itu akan memunculkan efek trauma bagi ilmuwan-ilmuwan lain untuk melakukan penelitian ke depan?" kata Reza. Roy Suryo yang juga hadir dalam acara tersebut tampak bertepuk tangan mendengar pernyataan Reza tersebut.
Baca Juga: Roy Suryo Sebut Andi Azwan Diusir dari Ruang Gelar Perkara Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Menurut Reza, karena masalah ini sudah sampai di kantor polisi, mediasi pun sudah buntu, tersisa satu jalan yaitu litigasi. "Kalau litigasi, maka sah sudah akan ada orang yang duduk di kursi terdakwa. Kalau vonis hakim mengatakana terbukti sah dan meyakinkan bersalah dan seterusnya, apa boleh buat, status terdakwa akan berubah menjadi terpidana," ujarnya.
Namun, Reza mengirim pesan kepada hakim yang akan mengadili jika kasus ini benar masuk ke persidangan. Menurutnya, perlu dipertanyakan seberapa jauh otoritas penegakan hukum kita, baik polisi, jaksa, ataupun hakim untuk memberikan akses kepada kedua belah pihak (penyidik dan tersangka), untuk melakukan uji tanding eksaminasi dan cross-examination (pemeriksaan silang) terhadap objek yang disebut sebagai ijazah Jokowi.
"Itu. Fairness-nya ada atau tidak? Kalau sekiranya di ruang sidang nanti hakim tidak memberikan kesempatan yang setara bagi examination dan cross-examination, bagi hasil uji forensik oleh penyidik dan pihak terdakwa, maka izinkan saya untuk bertanya lagi, lantas fairness-nya di mana persidangan itu nanti?" jelasnya.
Reza mengatakan, dirinya berbulan-bulan berdiskusi dengan Tifauzia Tyassuma ( Dokter Tifa ), Roy Suryo, Rismon Sianipar. Ketiga orang yang disebut Trio RRT itu belakangan menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Reza juga berdiskusi dengan Rivai Kusumanegara yang merupakan penasihat hukum Jokowi.
"Saya menganggap sebetulnya ini menjadi topik yang pelik sekaligus asyik untuk dibikin panjang, sepanjang tetap berada di koridor diskusi scientific," ujar Reza saat tampil dalam program Rakyat Bersuara yang tayang di iNews, Selasa (16/12/2025) malam.
Namun, kata Reza, dirinya kaget saat isu ini kini dibelokkan ke persoalan hukum. "Tapi, saya terperanjat begitu topik atau kasus ini berbelok tajam menjadi persoalan hukum. Kenapa? Tanpa maksud saya untuk pro atau kontra, saya khawatir, kalaulah ada ilmuwan yang masuk penjara, apakah itu akan memunculkan efek trauma bagi ilmuwan-ilmuwan lain untuk melakukan penelitian ke depan?" kata Reza. Roy Suryo yang juga hadir dalam acara tersebut tampak bertepuk tangan mendengar pernyataan Reza tersebut.
Baca Juga: Roy Suryo Sebut Andi Azwan Diusir dari Ruang Gelar Perkara Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Menurut Reza, karena masalah ini sudah sampai di kantor polisi, mediasi pun sudah buntu, tersisa satu jalan yaitu litigasi. "Kalau litigasi, maka sah sudah akan ada orang yang duduk di kursi terdakwa. Kalau vonis hakim mengatakana terbukti sah dan meyakinkan bersalah dan seterusnya, apa boleh buat, status terdakwa akan berubah menjadi terpidana," ujarnya.
Namun, Reza mengirim pesan kepada hakim yang akan mengadili jika kasus ini benar masuk ke persidangan. Menurutnya, perlu dipertanyakan seberapa jauh otoritas penegakan hukum kita, baik polisi, jaksa, ataupun hakim untuk memberikan akses kepada kedua belah pihak (penyidik dan tersangka), untuk melakukan uji tanding eksaminasi dan cross-examination (pemeriksaan silang) terhadap objek yang disebut sebagai ijazah Jokowi.
"Itu. Fairness-nya ada atau tidak? Kalau sekiranya di ruang sidang nanti hakim tidak memberikan kesempatan yang setara bagi examination dan cross-examination, bagi hasil uji forensik oleh penyidik dan pihak terdakwa, maka izinkan saya untuk bertanya lagi, lantas fairness-nya di mana persidangan itu nanti?" jelasnya.
(zik)
Lihat Juga :