Dilimpahkan ke JPU, Jaksa Pinangki Dijerat Tipikor dan Pencucian Uang

Selasa, 15 September 2020 - 22:08 WIB
loading...
Dilimpahkan ke JPU,...
Kejagung melimpahkan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

(Baca juga: 4 Jam 20 Pertanyaan, Jaksa Pinangki Dicecar Sosok Berinisial DK)

"Sore hari ini dilakukan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Selasa (15/9/2020).

(Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Rahmad dalam Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki)

Hari mengatakan, setelah tersangka dilimpahkan, maka pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dia menuturkan, Pinangki akan dijerat dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Terdapat bukti yang cukup tentang adanya penerimaan pemberian atau janji berupa uang," ujar Hari.

Setelah serah terima tersangka dilakukan, Pinangki akan kembali menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak Selasa, 15 September 2020 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sebagai informasi, dalam perkara ini setidaknya sudah ada tiga tersangka yang dijerat oleh Kejaksaan Agung. Mereka adalah Jaksa Pinangki sebagai penerima suap, lalu Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Terakhir, eks politikus Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai perantara.

Ketiganya diduga telah berkolusi dan bermufakat untuk membuat proyek pembebasan Djoko Tjandra dari jerat hukum atas kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali. Pinangki diduga menerima uang senilai US$ 500 Ribu, atau senilai Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Uang itu merupakan hadiah untuk pengurusan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Rekomendasi
Trump T1 Phone Ternyata...
Trump T1 Phone Ternyata HTC U24 Pro Buatan China: Ini Bukti Teardown-nya
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved