Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Bongkar 2 Kebohongan Soal Ijazah Jokowi
Selasa, 16 Desember 2025 - 21:36 WIB
loading...
A
A
A
Kebohongan kedua, lanjut Roy, hasil scan ijazah Jokowi yang ditunjukkan ke publik pada 19 dan 25 November 2025. Tetapi, dia tidak secara gamblang menyebut sosok yang mengaku memiliki scan ijazah Jokowi tersebut.
"Kedua adalah orang yang tanggal 19 dan 25 November lalu bilang, 'Ini scan asli ijazah Jokowi'. Kapan scan-nya kalau 23 Juli itu sudah disita oleh kepolisian dan disegel," pungkasnya.
Baca Juga: Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya
"Apa yang disampaikan labfor sementara harus diterima dianggap benar sampai bisa pihak yang counter membuktikan sebaliknya," kata Sugeng dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (16/12/2025) malam.
Sugeng menjelaskan, hal ini berdasarkan pendekatan kewenangan. Ia menyebut, penyidik diberikan kewenangan dalam melakukan proses sidik suara perkara yang dilaporkan. "Butuh proses pembuktian penyidik berhak untuk meminta satu keterangan ahli atau hasil memeriksa ahli di lab," ujarnya.
"Kedua adalah orang yang tanggal 19 dan 25 November lalu bilang, 'Ini scan asli ijazah Jokowi'. Kapan scan-nya kalau 23 Juli itu sudah disita oleh kepolisian dan disegel," pungkasnya.
IPW Soal Kasus Ijazah Jokowi: Hasil Labfor Sementara Harus Diterima
Di acara yang sama, Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh mengungkapkan bahwa hasil laboratorium forensik (labfor) sementara terkait kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) harus diterima. Hal itu berlaku hingga pihak yang meng-counter bisa membuktikan sebaliknya.Baca Juga: Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya
"Apa yang disampaikan labfor sementara harus diterima dianggap benar sampai bisa pihak yang counter membuktikan sebaliknya," kata Sugeng dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (16/12/2025) malam.
Sugeng menjelaskan, hal ini berdasarkan pendekatan kewenangan. Ia menyebut, penyidik diberikan kewenangan dalam melakukan proses sidik suara perkara yang dilaporkan. "Butuh proses pembuktian penyidik berhak untuk meminta satu keterangan ahli atau hasil memeriksa ahli di lab," ujarnya.
Lihat Juga :