Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi Meninggal Dunia
Selasa, 16 Desember 2025 - 18:56 WIB
loading...
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Surabaya pada Selasa (16/12/2025). Ia meninggal saat menyandang status tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021 – 2022.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penyidikan pekara terhadap Kusnadi dihentikan demi hukum. Sementara itu, penyidikan terhadap 20 tersangka lainnya tetap berjalan.
"Khusus perkara dengan tersangka Kusnadi dihentikan demi hukum, karena tersangka meninggal dunia," kata Asep saat dihubungi wartawan.
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Linglung usai Hilang Selama 5 Hari Diajak Pergi 3 Pria Tak Dikenal
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penghentian penyidikan tersebut diatur dalam Pasal 40 UU 19 Tahun 2019. "Bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia," ujar Budi.
"Sedangkan untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut," sambungnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan 21 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021 – 2022. Dari jumlah tersebut, empat diantaranya ditahan pada Kamis (2/10/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, penetapan 21 tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak pada Desember 2022 lalu.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai Tersangka," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10/2025).
Asep menjelaskan, dari jumlah tersangka itu, empat di antaranya sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi.
Berikut daftar 21 tersangka:
1) Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim;
2) Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;
3) Achmad Iskandar(AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;
4) Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.
5) Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024;
6) Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024;
7) Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024;
8) Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
9) Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
10) Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
11) Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
12) A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
13) Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
14) Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
15) Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
16) Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
17) M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
18) Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
19) Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep
20) Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
21) Jodi Pradana Putra(JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penyidikan pekara terhadap Kusnadi dihentikan demi hukum. Sementara itu, penyidikan terhadap 20 tersangka lainnya tetap berjalan.
"Khusus perkara dengan tersangka Kusnadi dihentikan demi hukum, karena tersangka meninggal dunia," kata Asep saat dihubungi wartawan.
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Linglung usai Hilang Selama 5 Hari Diajak Pergi 3 Pria Tak Dikenal
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penghentian penyidikan tersebut diatur dalam Pasal 40 UU 19 Tahun 2019. "Bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia," ujar Budi.
"Sedangkan untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut," sambungnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan 21 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021 – 2022. Dari jumlah tersebut, empat diantaranya ditahan pada Kamis (2/10/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, penetapan 21 tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak pada Desember 2022 lalu.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai Tersangka," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10/2025).
Asep menjelaskan, dari jumlah tersangka itu, empat di antaranya sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi.
Berikut daftar 21 tersangka:
1) Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim;
2) Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;
3) Achmad Iskandar(AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;
4) Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.
5) Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024;
6) Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024;
7) Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024;
8) Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
9) Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
10) Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
11) Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
12) A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
13) Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
14) Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
15) Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
16) Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
17) M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
18) Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
19) Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep
20) Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
21) Jodi Pradana Putra(JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
(rca)
Lihat Juga :