PDIP Ingatkan Regulasi Tumpang Tindih Berisiko Tahan Pembangunan Nasional
Selasa, 16 Desember 2025 - 18:38 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit menegaskan pentingnya sinergi kebijakan antarkementerian dan lembaga agar setiap regulasi sejalan dengan agenda pembangunan nasional. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit menegaskan pentingnya sinergi kebijakan antarkementerian dan lembaga agar setiap regulasi yang diterbitkan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi serta sejalan dengan agenda pembangunan nasional . Pertumbuhan ekonomi berpotensi mengalami stagnasi apabila kebijakan yang dibuat justru saling bertentangan.
Hal tersebut disampaikan Dolfie dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan, beberapa waktu lalu. Dia menyoroti fakta bahwa sekitar 75 persen sektor ekonomi nasional berada di bawah kewenangan kementerian teknis.
Baca juga: Pemajuan Kebudayaan Jadi Agenda Prioritas Pembangunan Nasional
Karena itu, peran kementerian tidak cukup hanya sebatas mengelola dan membelanjakan APBN, tapi juga harus menghasilkan kebijakan yang mampu memperkuat sektor-sektor yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Dia juga mengingatkan kementerian dan lembaga tidak menerbitkan aturan yang saling tumpang tindih karena berpotensi mengganggu stabilitas kebijakan ekonomi nasional. “Diperlukan kebijakan dengan logical framework pemerintah,” ucapnya.
Sorotan Komisi XI DPR semakin menguat seiring munculnya polemik terkait kebijakan Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 beserta aturan turunannya yakni Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.
Regulasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekonomi apabila tidak disertai mitigasi serta strategi fiskal yang matang. Pemerintah diminta menyiapkan alternatif kebijakan guna mengantisipasi kemungkinan penurunan penerimaan negara, khususnya dari sektor cukai.
Komisi XI menilai regulasi yang tumpang tindih tidak hanya berisiko menekan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Karena itu, kebijakan teknis yang diterbitkan kementerian harus tetap selaras dengan arah kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Hal tersebut disampaikan Dolfie dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan, beberapa waktu lalu. Dia menyoroti fakta bahwa sekitar 75 persen sektor ekonomi nasional berada di bawah kewenangan kementerian teknis.
Baca juga: Pemajuan Kebudayaan Jadi Agenda Prioritas Pembangunan Nasional
Karena itu, peran kementerian tidak cukup hanya sebatas mengelola dan membelanjakan APBN, tapi juga harus menghasilkan kebijakan yang mampu memperkuat sektor-sektor yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Dia juga mengingatkan kementerian dan lembaga tidak menerbitkan aturan yang saling tumpang tindih karena berpotensi mengganggu stabilitas kebijakan ekonomi nasional. “Diperlukan kebijakan dengan logical framework pemerintah,” ucapnya.
Sorotan Komisi XI DPR semakin menguat seiring munculnya polemik terkait kebijakan Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 beserta aturan turunannya yakni Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.
Regulasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekonomi apabila tidak disertai mitigasi serta strategi fiskal yang matang. Pemerintah diminta menyiapkan alternatif kebijakan guna mengantisipasi kemungkinan penurunan penerimaan negara, khususnya dari sektor cukai.
Komisi XI menilai regulasi yang tumpang tindih tidak hanya berisiko menekan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Karena itu, kebijakan teknis yang diterbitkan kementerian harus tetap selaras dengan arah kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan.
(jon)
Lihat Juga :