Jaksa Ungkap Nadiem Sempat Bikin Rapat Tak Lazim Bahas Pengadaan Chromebook: Tidak Boleh Didengar Orang Lain
Selasa, 16 Desember 2025 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
"Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020 Nadiem Anwar Makarim mengundang Jurist Tan, Ibrahim Arief alias IBAM, Fiona Handayani, Anindito Aditomo alias Nino, Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno untuk menghadiri rapat yang meminta Ibrahim Arief alias IBAM memaparkan bahan presentasi pengadaan TIK menggunakan sistem operasi chrome," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Jaksa membeberkan, rapat itu juga memerintahkan agar para peserta rapat menggunakan headset dan menyalakan kamera selama menyampaikan pendapat. Di lain sisi, peserta rapat harus berada di ruangan tertutup sehingga rapat tidak bisa didengar orang lain.
"Adapun undangan rapat Zoom meeting tersebut dibuat secara tidak lazim yaitu bersifat tertutup dan rahasia, serta memerintahkan peserta rapat untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup yang tidak didengar oleh orang lain," jelas jaksa.
Dalam rapat itu, seluruh pembahasan yang ada juga dilarang untuk direkam. Menurut Jaksa, rapat itu pada intinya memaparkan bahwa Chromebook dan Chrome Device Management lebih unggul dari sistem Windows.
"Pada rapat Zoom meeting tersebut, peserta rapat tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dengan posisi video dalam keadaan off kecuali Ibrahim Arief alias IBAM dan rapat zoom meeting tersebut tidak boleh direkam," jelas dia.
Jaksa membeberkan, rapat itu juga memerintahkan agar para peserta rapat menggunakan headset dan menyalakan kamera selama menyampaikan pendapat. Di lain sisi, peserta rapat harus berada di ruangan tertutup sehingga rapat tidak bisa didengar orang lain.
"Adapun undangan rapat Zoom meeting tersebut dibuat secara tidak lazim yaitu bersifat tertutup dan rahasia, serta memerintahkan peserta rapat untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup yang tidak didengar oleh orang lain," jelas jaksa.
Dalam rapat itu, seluruh pembahasan yang ada juga dilarang untuk direkam. Menurut Jaksa, rapat itu pada intinya memaparkan bahwa Chromebook dan Chrome Device Management lebih unggul dari sistem Windows.
"Pada rapat Zoom meeting tersebut, peserta rapat tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dengan posisi video dalam keadaan off kecuali Ibrahim Arief alias IBAM dan rapat zoom meeting tersebut tidak boleh direkam," jelas dia.
Lihat Juga :