Mengheningkan Cipta hingga Indonesia Pusaka Menggema di Sidang Perdana Delpedro Cs
Selasa, 16 Desember 2025 - 14:23 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan dakwaan kasus penghasutan aksi demonstrasi dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya, Selasa (16/12/2025). Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan dakwaan kasus penghasutan aksi demonstrasi dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya, Selasa (16/12/2025). Jelang sidang tersebut, pendukung Delpredo Cs pun memenuhi ruang sidang.
Selain Delpedro Marhaen, tiga terdakwa lain adalah Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau). Pantauan di lokasi, pendukung Delpedro sudah mulai memenuhi ruang sidang Kusumaatmadja IV di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka terlihat kompak mengenakan slayer berwarna merah muda bertuliskan 'Semakin Ditekan, Semakin Melawan'. Tak lama setelah pendukung masuk, Delpedro Cs yang menjadi terdakwa pun memasuki ruang sidang.
Baca juga: Ubedilah Badrun Nilai Kasus Delpedro Cs Tidak Ada Hubungannya dengan Kerusuhan
Keempat terdakwa yang juga mengenakan slayer berwarna merah muda itu langsung berteriak membacakan tulisan dalam slayer tersebut. "Semakin ditekan, semakin melawan," ujar Delpedro cs yang kemudian disambut pendukung.
Setelahnya, Delpedro cs pun mengajak para pengunjung ruang sidang untuk mengheningkan cipta dalam rangka bencana Sumatera. Mengheningkan Cipta dilakukan selama satu menit.
Adapun tepat saat majelis hakim memasuki ruang sidang, Delpedro Cs juga menyanyikan lagu Indonesia Pusaka ciptaan Ismail Marzuki. Hakim sempat mempersilakan lagu itu diselesaikan sebelum akhirnya membuka persidangan.
Delpredo juga sempat memberikan tiga buah bunga yang dibagikan kepada satu jaksa penuntut umum dan dua kepada hakim. Merespons hal itu, hakim hanya berterima kasih dan meminta Delpedro untuk membawa kembali bunga yang dibawanya.
Sebagai informasi, Delpedro dan ketiga terdakwa lainnya ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penghasutan terkait demo Agustus 2025. Delpedro, Muzzafar, Syahdan, dan Khariq sempat melawan status tersangka mereka lewat gugatan praperadilan.
Namun, hakim gugatan praperadilan memutuskan untuk menolak permohonan yang dimohonkan Delpedro Cs.
Selain Delpedro Marhaen, tiga terdakwa lain adalah Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau). Pantauan di lokasi, pendukung Delpedro sudah mulai memenuhi ruang sidang Kusumaatmadja IV di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka terlihat kompak mengenakan slayer berwarna merah muda bertuliskan 'Semakin Ditekan, Semakin Melawan'. Tak lama setelah pendukung masuk, Delpedro Cs yang menjadi terdakwa pun memasuki ruang sidang.
Baca juga: Ubedilah Badrun Nilai Kasus Delpedro Cs Tidak Ada Hubungannya dengan Kerusuhan
Keempat terdakwa yang juga mengenakan slayer berwarna merah muda itu langsung berteriak membacakan tulisan dalam slayer tersebut. "Semakin ditekan, semakin melawan," ujar Delpedro cs yang kemudian disambut pendukung.
Setelahnya, Delpedro cs pun mengajak para pengunjung ruang sidang untuk mengheningkan cipta dalam rangka bencana Sumatera. Mengheningkan Cipta dilakukan selama satu menit.
Adapun tepat saat majelis hakim memasuki ruang sidang, Delpedro Cs juga menyanyikan lagu Indonesia Pusaka ciptaan Ismail Marzuki. Hakim sempat mempersilakan lagu itu diselesaikan sebelum akhirnya membuka persidangan.
Delpredo juga sempat memberikan tiga buah bunga yang dibagikan kepada satu jaksa penuntut umum dan dua kepada hakim. Merespons hal itu, hakim hanya berterima kasih dan meminta Delpedro untuk membawa kembali bunga yang dibawanya.
Sebagai informasi, Delpedro dan ketiga terdakwa lainnya ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penghasutan terkait demo Agustus 2025. Delpedro, Muzzafar, Syahdan, dan Khariq sempat melawan status tersangka mereka lewat gugatan praperadilan.
Namun, hakim gugatan praperadilan memutuskan untuk menolak permohonan yang dimohonkan Delpedro Cs.
(rca)
Lihat Juga :