Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Senin, 15 Desember 2025 - 20:48 WIB
loading...
Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024-sekarang Muhammad Chusnul (MC) ditahan KPK. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan. Tersangka yang dimaksud adalah Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024-sekarang Muhammad Chusnul (MC).
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang Tersangka, yaitu saudara MC," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Senin (15/12/2025).
KPK selanjutnya menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama, yakni sejak 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Baca juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan, KPK Tahan 2 Tersangka
Sebelum penahanan ini, KPK memeriksa Chusnul yang merupakan PPK di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024 dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Setelah pemeriksaan selesai, ia keluar dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sekaligus tangan terborgol.
Asep mengungkapkan, dalam perkara ini pihaknya terlebih dahulu menahan tiga tersangka lainnya, yakni MHC (Muhlis Hanggani Capah) selaku PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024, EKW (Eddy Kurniawan Winarto) selaku wiraswasta, dan DRS (Dion Renato Sugiarto) selaku wiraswasta.
MC disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang Tersangka, yaitu saudara MC," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Senin (15/12/2025).
KPK selanjutnya menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama, yakni sejak 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Baca juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan, KPK Tahan 2 Tersangka
Sebelum penahanan ini, KPK memeriksa Chusnul yang merupakan PPK di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024 dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Setelah pemeriksaan selesai, ia keluar dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sekaligus tangan terborgol.
Asep mengungkapkan, dalam perkara ini pihaknya terlebih dahulu menahan tiga tersangka lainnya, yakni MHC (Muhlis Hanggani Capah) selaku PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024, EKW (Eddy Kurniawan Winarto) selaku wiraswasta, dan DRS (Dion Renato Sugiarto) selaku wiraswasta.
MC disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(rca)
Lihat Juga :