Diperiksa Terkait Hasbi Hasan, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Tiba di KPK dengan Tangan Diborgol
Senin, 15 Desember 2025 - 13:20 WIB
loading...
Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (15/12/2025). Dia turun dari mobil tahanan dengan tangan diborgol. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (15/12/2025). Dia turun dari mobil tahanan dengan tangan diborgol.
Zarof mengaku akan diperiksa terkait kasus yang menyeret mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara
"Jadi dimintai keterangan mengenai pak Hasbi," kata Zarof di lokasi.
Setelahnya, Zarof dengan pengawalan petugas langsung memasuki Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui, Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
"Benar, hari ini Senin (15/12), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca juga: Dicecar 100 Pertanyaan, Penyanyi Windy Yunita Didalami Peran Para Pihak di Kasus TPPU Hasbi Hasan
Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan Zarof guna melengkapi berkas penyidikan TPPU Hasbi Hasan.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat MA Zarof Ricar. Putusan itu menguatkan vonis 18 tahun penjara Zarof.
“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian putusan yang dilihat dalam laman kepaniteraan MA, Jumat (14/11/2025).
Putusan kasasi Zarof itu diketok pada Rabu (12/11/2025) lalu. Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Zarof Ricar. Hukuman terhadap sosok yang dikenal sebagai makelar kasus itu kini menjadi 18 tahun dari sebelumnya 16 tahun.
Zarof mengaku akan diperiksa terkait kasus yang menyeret mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara
"Jadi dimintai keterangan mengenai pak Hasbi," kata Zarof di lokasi.
Setelahnya, Zarof dengan pengawalan petugas langsung memasuki Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui, Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
"Benar, hari ini Senin (15/12), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca juga: Dicecar 100 Pertanyaan, Penyanyi Windy Yunita Didalami Peran Para Pihak di Kasus TPPU Hasbi Hasan
Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan Zarof guna melengkapi berkas penyidikan TPPU Hasbi Hasan.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat MA Zarof Ricar. Putusan itu menguatkan vonis 18 tahun penjara Zarof.
“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian putusan yang dilihat dalam laman kepaniteraan MA, Jumat (14/11/2025).
Putusan kasasi Zarof itu diketok pada Rabu (12/11/2025) lalu. Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Zarof Ricar. Hukuman terhadap sosok yang dikenal sebagai makelar kasus itu kini menjadi 18 tahun dari sebelumnya 16 tahun.
(shf)
Lihat Juga :