Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Senin, 15 Desember 2025 - 06:02 WIB
loading...
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada Senin (15/12/2025) ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, gelar perkara khusus itu akan dilakukan berdasarkan permintaan Roy Suryo Cs.
"Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan Tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan," kata Budi, dikutip Minggu (14/12/2025).
Budi menambahkan, gelar perkara khusus itu akan dihadiri sejumlah pihak internal maupun eksternal. Di antaranya Irwasum, Propam, Kompolnas, dan Ombudsman.
Baca Juga: Lemkapi: Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Dimungkinkan jika Terjadi Penyimpangan Penyidik
"Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri," jelasnya.
Sementara, Roy Suryo Cs ingin memastikan apakah ijazah asli Jokowi sudah disita apa belum. "Dari sisi materi, kami akan fokus kepada beberapa hal penting. Terutama menyangkut, kami ingin mendapatkan kepastian daripada penyidik Polda Metro Jaya, apakah ijazah Pak Joko Widodo itu sudah disita atau belum," kata Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Abdul Gafur Sangadji saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).
Tak hanya itu, Gafur menyebutkan, pihak Roy Suryo Cs ingin mendapatkan kepastian terkait ijazah pembanding yang digunakan sebagai dasar dilakukannya laboratorium forensik. Sebab, menurut penyidik Polda Metro Jaya, hasilnya adalah identik.
"Nah, kami ingin mendapatkan kepastian juga, apakah ijazah pembanding yang dijadikan sebagai dokumen pembanding itu, ijazahnya siapa, kemudian apakah disita secara sah juga, apakah ada berita acara keabsahan dari Universitas Gadjah Mada atau tidak."
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, berharap gelar perkara khusus tersebut bisa menjawab semua pertanyaan kubu Roy Suryo. Sehingga, perkara tersebut bisa dilimpahkan ke persidangan.
"Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya. Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum," kata Rivai saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
Rivai menjelaskan, gelar perkara khusus ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka, karena menurut Pasal 312 KUHP hal itu hanya dapat diuji hakim.
Baca Juga: Besok, Polda Metro Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
"Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan. Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak ter-framing pihak tertentu saja," ujarnya.
Diketahui, pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
"Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan Tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan," kata Budi, dikutip Minggu (14/12/2025).
Budi menambahkan, gelar perkara khusus itu akan dihadiri sejumlah pihak internal maupun eksternal. Di antaranya Irwasum, Propam, Kompolnas, dan Ombudsman.
Baca Juga: Lemkapi: Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Dimungkinkan jika Terjadi Penyimpangan Penyidik
"Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri," jelasnya.
Sementara, Roy Suryo Cs ingin memastikan apakah ijazah asli Jokowi sudah disita apa belum. "Dari sisi materi, kami akan fokus kepada beberapa hal penting. Terutama menyangkut, kami ingin mendapatkan kepastian daripada penyidik Polda Metro Jaya, apakah ijazah Pak Joko Widodo itu sudah disita atau belum," kata Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Abdul Gafur Sangadji saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).
Tak hanya itu, Gafur menyebutkan, pihak Roy Suryo Cs ingin mendapatkan kepastian terkait ijazah pembanding yang digunakan sebagai dasar dilakukannya laboratorium forensik. Sebab, menurut penyidik Polda Metro Jaya, hasilnya adalah identik.
"Nah, kami ingin mendapatkan kepastian juga, apakah ijazah pembanding yang dijadikan sebagai dokumen pembanding itu, ijazahnya siapa, kemudian apakah disita secara sah juga, apakah ada berita acara keabsahan dari Universitas Gadjah Mada atau tidak."
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, berharap gelar perkara khusus tersebut bisa menjawab semua pertanyaan kubu Roy Suryo. Sehingga, perkara tersebut bisa dilimpahkan ke persidangan.
"Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya. Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum," kata Rivai saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
Rivai menjelaskan, gelar perkara khusus ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka, karena menurut Pasal 312 KUHP hal itu hanya dapat diuji hakim.
Baca Juga: Besok, Polda Metro Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
"Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan. Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak ter-framing pihak tertentu saja," ujarnya.
Diketahui, pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
(zik)
Lihat Juga :