Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK Amankan Aset Negara Bernilai Strategis
Kamis, 11 Desember 2025 - 08:29 WIB
loading...
A
A
A
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, menyampaikan apresiasi atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962. Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (11/12/2025).
Hal ini juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk melakukan penyelamatan aset negara. “Tanah dan bangunan yang kembali ke negara ini akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara,” kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A. Kusumo.
Putusan ini memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas tanah eks HGB tersebut. “Putusan yang bersifat serta merta ini membuat pemerintah dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Putusan ini juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023.”
Selama persidangan, pemerintah membuktikan bahwa tanah eks HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora beserta bangunan di atasnya merupakan Barang Milik Negara. Kemensetneg dan PPKGBK akan terus mendorong kawasan GBK menjadi pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berstandar internasional dalam rangka memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk masyarakat, bangsa, dan negara.
GBK merupakan kompleks olahraga terbesar yang berada di jantung ibu kota Republik Indonesia. Memiliki visi menjadi kawasan olahraga terintegrasi yang modern, ramah lingkungan dan mendunia.
Hal ini juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk melakukan penyelamatan aset negara. “Tanah dan bangunan yang kembali ke negara ini akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara,” kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A. Kusumo.
Putusan ini memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas tanah eks HGB tersebut. “Putusan yang bersifat serta merta ini membuat pemerintah dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Putusan ini juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023.”
Selama persidangan, pemerintah membuktikan bahwa tanah eks HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora beserta bangunan di atasnya merupakan Barang Milik Negara. Kemensetneg dan PPKGBK akan terus mendorong kawasan GBK menjadi pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berstandar internasional dalam rangka memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk masyarakat, bangsa, dan negara.
Tentang Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (GBK)
GBK merupakan kompleks olahraga terbesar yang berada di jantung ibu kota Republik Indonesia. Memiliki visi menjadi kawasan olahraga terintegrasi yang modern, ramah lingkungan dan mendunia.
(rca)
Lihat Juga :