Tak Hanya Kejar Profit, Perusahaan Harus Pikirkan Dampak Lingkungan Imbas Bencana Sumatera

Selasa, 09 Desember 2025 - 06:22 WIB
loading...
Tak Hanya Kejar Profit,...
Bencana yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar bukan semata musibah alam melainkan akumulasi kelalaian manusia yang memperburuk kerentanan ekologis wilayah. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Banjir bandang dan tanah longsor di Pulau Sumatera dalam hal ini mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat menelan ratusan korban jiwa. Tragedi ini bukan semata musibah alam melainkan akumulasi kelalaian manusia yang memperburuk kerentanan ekologis wilayah.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan yang dipaparkan di Komisi IV DPR RI, deforestasi Indonesia mencapai 905.700 hektare (Ha) sejak tahun 2020 hingga September 2025.

Baca juga: Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Rp3 Miliar untuk Korban Banjir Bandang Sumatera

Sementara, Walhi mencatat 1,4 juta hektare hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah terdeforestasi selama periode 2016 hingga 2025. Deforestasi sebanyak itu akibat aktivitas 631 perusahaan pemegang izin tambang, HGU sawit, PBPH, geotermal, izin PLTA, dan PLTM.

Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menegaskan sudah seharusnya perusahaan tidak hanya memikirkan keuntungan semata. "Kegiatan usaha seharusnya tidak hanya fokus pada profitabilitas, akan tetapi juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat dan aspek keberlanjutan atau sustainability," ungkapnya, Selasa (9/12/2025).

Dia menyinggung konsep Triple Bottom Line (TBL) yang terdiri dari People, Planet, dan Profit. Tiga dimensi yang harus berjalan beriringan agar bisnis bisa disebut berkelanjutan. Menurut konsep ini, perusahaan dituntut tidak hanya berfokus pada profit, tetapi juga berkontribusi pada people (manusia) dan planet (lingkungan).

Seiring waktu, konsep TBL berkembang menjadi fondasi berbagai kerangka kerja keberlanjutan modern seperti ESG (Environmental, Social, and Governance) dan GRI (Global Reporting Initiative). Salah satu cara mewujudkannya dengan membuat perusahaan lebih sustainable, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) telah mengatur mengenai kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Selain itu, pemerintah hendaknya menyusun kerangka hukum yang tegas dan jelas terkait pelaksanaan praktik keberlanjutan oleh perusahaan. "Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan tidak mengorbankan kepentingan jangka panjang seperti kerusakan lingkungan yang berdampak pada kerugian lebih besar," ujar Marinus.

Bila pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas, maka mungkin saja kejadian serupa, bahkan lebih buruk lagi akan menimpa wilayah lain. "Pemerintah hendaknya tidak hanya melakukan tindakan represif, akan tetapi juga antisipatif untuk mencegah kejadian serupa terulang," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
DPR: Blackout Sumatera...
DPR: Blackout Sumatera Dipicu Putusnya Kabel Transmisi, Bukan Sabotase
Dasco Panggil Satgas...
Dasco Panggil Satgas Percepatan Penanganan Bencana Sumatera
Urgensi Green Campus...
Urgensi Green Campus di Tengah Krisis Ekologis
BGN Suspend 492 SPPG...
BGN Suspend 492 SPPG di Sumatera yang Belum Daftar Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi
Stimulus Ramadan, Bansos...
Stimulus Ramadan, Bansos Sudah Cair 90% termasuk untuk Sumatera
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
Pemulihan Pascabencana,...
Pemulihan Pascabencana, 3.084 Sekolah di Sumatera Direvitalisasi
Rekomendasi
10 Mata-mata Perang...
10 Mata-mata Perang Dingin yang Tak Pernah Takut Mati
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 3: Mila Makin Yakin Berpisah, Kondisi Efendi Kian memburuk
Trump Ungkap Dana Iran...
Trump Ungkap Dana Iran yang Dilepaskan akan Digunakan untuk Beli Barang-barang AS
Berita Terkini
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Infografis
Komisaris dari Kaum...
Komisaris dari Kaum Milenial di Perusahaan BUMN Harus Kerja Nyata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved